Sebagian orang memilih untuk membeli rumah melalui lelang karena umumnya lebih murah dibanding harga pasaran. Meski begitu, calon pembeli tetap harus menyiapkan biaya-biaya lainnya saat ingin membeli rumah lelang.
Karena rumah lelang tidak bisa dibeli melalui kredit pemilikan rumah (KPR), maka calon pembeli harus membayar secara lunas. Pengamat Properti Steve Sudijanto sempat mengungkapkan bahwa ada biaya-biaya tambahan yang harus disiapkan selain biaya pokok pembelian rumah lelang, salah satu contohnya pajak.
Berikut ini beberapa biaya yang harus disiapkan selain biaya untuk membeli rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana Penjamin
Saat mengikuti lelang, setiap peserta harus menyiapkan dana penjamin. Dana ini nantinya masuk dalam pembayaran rumah jika peserta menang lelang.
Apabila peserta kalah, dana penjamin ini akan dikembalikan. Jika peserta menang lelang dan membatalkan produk pilihannya, dana jaminan tidak akan kembali.
Besaran dana penjamin berbeda-beda tergantung dari ketetapan penyelenggara.
Biaya Renovasi Rumah
Biaya renovasi dibutuhkan apabila rumah lelang tidak dalam kondisi baik. Misalnya, cat kusam, bagian rumah ditumbuhi tanaman liar hingga adanya jamur di dinding.
Steve menyarankan pemilik baru menyiapkan dana untuk merenovasi rumah setidaknya 30 persen dari nilai rumah yang dibeli.
"Kita harus menghitung kondisi rumah. Biasanya kalau saya, biaya renovasi itu 30 persen dari harga rumah. Kalau kita udah (dapat) diskon 50 persen masa nggak berani merenovasi, ya 30 persen itu biasanya dari harga rumah itu normal," ujar Steve kepada detikProperti, Jumat (30/5/2025).
Tagihan Listrik dan Air
Rumah lelang umumnya berupa rumah yang disita oleh bank karena debitur tidak bisa membayar pinjaman yang diambil. Beberapa rumah yang disita mungkin saja memiliki tunggakan biaya listrik dan air dari pemilik sebelumnya. Biaya tersebut akan dibebankan ke pemilik baru.
Biaya Jasa Broker
Pembelian rumah lelang, bisa melalui jasa broker atau layanan jual beli rumah lainnya. Biasanya peserta yang mendapatkan rumah melalui broker perlu membayar biaya jasa kepada broker. Namun, apabila pembelian dilakukan langsung tanpa perantara, tidak ada biaya jasa broker.
Untuk biaya atau fee jasa broker tercantum pada pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017. Pada beleid tersebut diterangkan makelar tanah atau agen properti setelah melakukan jual beli akan mendapat komisi antara 2% hingga 5% dari nilai transaksi. Jasa yang diberikan oleh makelar juga dapat menentukan besar kecilnya komisi.
IPL
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh penghuni apartemen sebagai biaya pemeliharaan lingkungan gedung. Iuran seperti ini juga dikenakan bagi penghuni rumah tapak dan yang mengatur adalah ketua RT setempat. Biaya tersebut ditujukan untuk membayar keamanan, kebersihan lingkungan, dan keperluan darurat yang terjadi di lingkungan rumah.
PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu biaya yang harus disiapkan setelah membeli rumah. Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pajak ini akan ditanggung oleh pemilik rumah yang baru.
BPHTB
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, salah satu biaya yang harus disiapkan adalah untuk membayar bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB dilunasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD) kab/kota di mana objek berada.
Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di kantor pertanahan setempat di mana objek berada.
Itulah deretan biaya yang harus disiapkan ketika ingin membeli rumah lelang.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/zlf)