Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Lelang Sitaan Bank

Biaya-biaya yang Harus Disiapkan Saat Beli Rumah Lelang Sitaan Bank

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 31 Mei 2025 18:01 WIB
Jual beli rumah, balik nama sertifikat rumah.
Ilustrasi beli rumah. Foto: Jcomp/Freepik
Jakarta -

Saat membeli rumah hasil lelang sitaan bank, ada beberapa biaya yang harus ditanggung di luar harga pokok rumah. Biaya ini bukan tanggungan bunga karena kebanyakan rumah lelang tidak bisa dibeli dengan KPR, melainkan langsung lunas.

Menurut Pengamat Properti Steve Sudijanto rata-rata biaya tambahan yang harus ditanggung adalah pajak dan biaya yang beberapa di antaranya juga akan dikenakan apabila membeli rumah baru. Berikut daftarnya.

1. Dana Penjamin

Ketika mengikuti lelang, setiap peserta perlu memberikan dana penjamin. Dana ini akan masuk dalam pembayaran rumah apabila peserta tersebut menang. Namun, apabila kalah, jaminan tersebut akan dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila peserta yang menang membatalkan produk pilihannya, jaminan lelang tidak akan kembali. Untuk besarannya berbeda-beda tergantung ketetapan dari penyelenggara.

2. PBB-P2

Menurut situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pajak ini akan ditanggung oleh pemilik rumah yang baru.

ADVERTISEMENT

3. Biaya Jasa Broker

Pembelian rumah lelang, bisa melalui jasa broker atau layanan jual beli rumah lainnya. Biasanya peserta yang mendapatkan rumah melalui broker perlu membayar biaya jasa kepada broker. Namun, apabila pembelian dilakukan langsung tanpa perantara, tidak ada biaya jasa broker.

4. IPL

Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) merupakan biaya yang wajib dibayarkan oleh penghuni apartemen sebagai biaya pemeliharaan lingkungan gedung. Iuran seperti ini juga dikenakan bagi penghuni rumah tapak dan yang mengatur adalah ketua RT setempat. Biaya tersebut ditujukan untuk membayar keamanan, kebersihan lingkungan, dan keperluan darurat yang terjadi di lingkungan rumah.

5. Tagihan Listrik dan Air

Beberapa rumah yang telah disita mungkin saja memiliki tunggakan listrik dan air dari pemilik sebelumnya. Biaya tersebut bisa dibebankan kepada pemilik berikutnya.

6. Biaya Renovasi Rumah

Proses lelang rumah bisa memakan waktu hingga dua tahun lebih. Selama itu, rumah bisa mengalami perubahan seperti cat kusam, banyak bagian yang ditumbuhi tanaman liar, atau bagian dalam rumah berjamur karena lembap. Steve mengatakan pemilik baru harus menyiapkan dana untuk melakukan renovasi dengan besaran 30 persen dari nilai rumah.

"Kita harus menghitung kondisi rumah. Biasanya kalau saya, biaya renovasi itu 30 persen dari harga rumah. Kalau kita udah (dapat) diskon 50 persen masa nggak berani merenovasi, ya 30 persen itu biasanya dari harga rumah itu normal," ujar Steve kepada detikProperti, Jumat (30/5/2025).

Itulah sederet biaya yang harus disiapkan jika ingin membeli rumah lelang sitaan bank. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads