Cara untuk membeli rumah saat ini tidak hanya dengan membeli di developer atau rumah bekas, melainkan ada pula rumah lelang. Biasanya rumah-rumah tersebut merupakan hasil jaminan debitur yang gagal membayar pinjaman atau kredit pemilikan rumah (KPR) yang kemudian disita oleh bank dan dijual lewat lelang.
Cara membeli rumah lelang ini cukup unik, tetapi tidak sulit. Menurut Pengamat Properti Steve Sudijanto rumah yang telah disita akan dilelang secara terbuka. Info mengenai lelang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs online masing-masing bank atau melalui situs Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Pihak penyelenggara lelang akan memberikan harga baru pada rumah tersebut. Steve menyampaikan, barang yang diberi label peringkat 1 berarti itu adalah harga pertama yang ditawarkan oleh penyelenggara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila setelah 1-2 tahun rumah tersebut tidak terjual, harganya bisa turun pada lelang berikutnya. Kali ini label rumah tersebut menjadi peringkat 2. Jika rumah tersebut sampai diberi label peringkat 3, maka itu adalah harga termurah dari rumah tersebut yang mereka tawarkan. Penurunan peringkat ini tidak akan berlaku jika pada lelang pertama rumah dapat terjual.
Bisa dikatakan harga rumah lelang dapat lebih murah dari harga pasarannya. Oleh karena itu, banyak yang ingin membeli rumah melalui lelang.
"Harganya itu rendah, apalagi sudah peringkat ketiga. Harga peringkat ketiga itu sudah (turun) 3 kali. Pertama nggak laku, kedua nggak laku, harga peringkat ketiga itu sudah murah biasanya, sudah 40-50 persen dari harga pasar," kata Steve kepada detikProperti, Jumat (30/5/2025).
Keuntungan lainnya dari membeli rumah lelang adalah tidak dibutuhkan akta jual beli (AJB). Pengurusan sertifikat bisa dilakukan tanpa bantuan notaris, cukup mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Hebatnya lelang, jika kita sudah melunasi, BPN akan membalik nama kepemilikan itu atas nama kita langsung. Hanya dengan bekal surat pemenang lelang, risalah lelang dari lembaga lelang dan surat pelunasan itu kita bawa ke BPN, dan nanti akan dibalik nama atas nama kita. Jadi tidak perlu notaris lagi," jelasnya.
Namun, perlu diketahui jika membeli rumah lelang, peserta harus memiliki uang yang cukup seharga barang yang diincar. Sebab, rumah lelang tidak bisa dicicil bertahun-tahun. Setiap peserta lelang juga harus memberikan uang jaminan sesuai yang ditentukan. Apabila menang lelang, uang jaminan akan menjadi bagian dari pembayaran rumah, tetapi jika kalah dalam lelang, uang jaminan akan kembali ke peserta.
Selain itu, salah satu tantangan dari membeli rumah lelang adalah ketika pemilik lamanya masih tinggal di hunian tersebut. Sebab, proses pemindahan pemilik lama ada yang mudah ada juga juga susah.
Steve menyarankan, pemilik baru yang mendapatkan rumah tersebut segera harus mengurus sertifikat, baru mendatangi pemilik lama rumah tersebut. Hal ini jauh lebih efektif daripada mengusir pemilik lama tanpa ada bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, pemilik baru boleh membantu biaya pemindahan agar prosesnya lebih cepat.
"Kalau sudah dibalik nama, secara hukum kita menang. Tapi kalau belum dibalik nama kita sudah mendatangi pemilik lama, itu kita masih belum punya hak," tuturnya.
Selain itu, pemilik baru juga perlu menanggung beberapa biaya lainnya atas rumah tersebut. Biaya ini sama saja seperti biaya pembelian rumah baru yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), iuran pengelolaan lingkungan (IPL), tunggakan listrik dan air, serta biaya renovasi rumah apabila terjadi kerusakan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/abr)