Membeli rumah hasil lelang sitaan bank bisa menjadi salah satu cara untuk memiliki properti dengan harga yang lebih terjangkau. Rumah lelang yang merupakan aset sitaan bank ini biasanya ditawarkan dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.
Lantas, bagaimana cara membeli rumah lelang sitaan bank?
Menurut Pengamat Properti Steve Sudijanto saat memutuskan untuk membeli rumah lelang, biasanya penyedia bank tidak memberikan opsi angsuran melalui KPR. Peserta lelang harus memiliki dana yang cukup untuk membeli rumah impiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara membeli rumah lelang.
1. Cek Informasi Lelang
Steve mengatakan informasi mengenai rumah lelang dapat dilihat melalui situs lelang masing-masing bank. Caranya dengan memasukkan kata lelang dan nama bank yang dituju, nanti akan muncul halaman yang memuat informasi mengenai lelang.
Cara kedua adalah dengan melihat situs Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Bisa juga meminta bantuan pihak ketiga atau mendapat tawaran dari broker. Namun, apabila membeli dari tawaran broker, pembeli harus menyiapkan biaya jasa.
2. Cek Kualitas Rumah
Ketika memilih rumah, banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari harga, akses, populasi yang tinggal di dekat rumah tersebut, kondisinya, status tanahnya sengketa atau bukan, dekat dari rumah sakit, sekolah, atau tengah kota, dan lainnya.
3. Siapkan Uang yang Cukup untuk Beli Rumah yang Diincar
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, beberapa bank tidak menerima pembayaran melalui angsuran sehingga peserta lelang harus memiliki uang yang cukup untuk uang jaminan, pelunasan, dan pembayaran pajak.
"Karena lelang ini nggak main-main, kalau kita udah ikut lelang, kita harus menyediakan dananya 100 persen. Nggak bisa KPR. Tapi kan barang lelang murah. Lebih rendah," kata Steve kepada detikProperti, Jumat (30/5/2025).
4. Siapkan Biaya Jaminan Lelang
Penyelenggara lelang akan meminta dana jaminan lelang kepada semua peserta. Jaminan lelang akan masuk dalam pembayaran rumah apabila peserta tersebut menang. Namun, apabila kalah, jaminan tersebut akan dikembalikan.
Apabila peserta yang menang membatalkan produk pilihannya, uang jaminan lelang tidak akan kembali. Untuk besarannya berbeda-beda tergantung yang ditetapkan oleh penyelenggara.
5. Terbit Surat Risalah Lelang
Surat Risalah Lelang akan diberikan kepada peserta yang menang. Surat ini sangat penting dalam proses jual beli rumah melalui lelang karena salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat.
"Ini penting, Surat Risalah Pemenang Lelang ini. Di situ ada nama kita, NPWP-nya nomor berapa, nomor KTP-nya, lengkap lah," ujar Steve.
6. Pelunasan
Setelah itu, peserta yang menang akan diberikan tenggat waktu pelunasan rumah.
7. Lakukan Balik Nama Sertifikat
Bila pembayaran sudah lunas, peserta tersebut harus mengurus proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini tidak perlu bantuan notaris.
"Hebatnya lelang, jika kita sudah melunasi, BPN akan membalik nama kepemilikan itu atas nama kita langsung. Hanya dengan bekal surat pemenang lelang, Risalah Lelang dari lembaga lelang dan surat pelunasan itu kita bawa ke BPN, dan nanti akan dibalik nama atas nama kita. Jadi tidak perlu notaris lagi," jelasnya.
8. Cek Rumah Masih Dihuni atau Tidak
Pastikan rumah yang dibeli sudah tidak ada penghuninya lagi. Apabila masih ada, pemilik yang baru dapat meminta pemilik lama untuk pindah secara baik-baik dan membawa sertifikat yang baru untuk menunjukkan bahwa kepemilikan sudah berpindah tangan.
Pemilik baru dibebaskan untuk menjual kembali properti itu atau menggunakannya selayaknya tempat tinggal.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)