Siap-siap, 5 Biaya Ini Harus Dibayar Saat Beli Rumah Siap Huni

Siap-siap, 5 Biaya Ini Harus Dibayar Saat Beli Rumah Siap Huni

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 14 Jun 2025 10:02 WIB
Membeli rumah indent.
Ilustrasi beli rumah. Foto: Freepik
Jakarta -

Ketika membayar belanjaan, ada beberapa biaya tambahan yang harus dibayar, contohnya biaya untuk pajak. Biaya ini di luar nilai barang asli sehingga harga barang ketika dibayar pasti akan lebih mahal.

Hal yang sama juga berlaku ketika membeli rumah. Harga rumah yang ditampilkan dalam brosur, spanduk, atau tawaran dari broker adalah harga rumah yang belum termasuk dengan biaya-biaya tambahan lainnya. Biaya-biaya tersebut tidak hanya berupa pajak, melainkan ada biaya jasa lainnya.

Dilansir OJK, berikut beberapa biaya di luar harga asli rumah yang harus dibayarkan konsumen saat membeli rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Booking Fee

Booking fee merupakan biaya yang biasa dikenakan bagi konsumen yang membeli rumah dari pengembang. Perlu diketahui, booking fee tidak sama dengan uang muka atau DP (down payment). Booking fee juga sering disebut dengan Nomor Urut Pemesanan (NUP). Dengan membayar booking fee berarti pembeli telah menyatakan keseriusannya untuk membeli properti tersebut. Baru setelah bisa membayar DP dan melanjutkan angsuran rumah apabila membeli melalui KPR.

Nilai booking fee berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari pengembang. Sebagai gambaran, biaya booking fee sekitar 1-5 persen dari harga rumah.

ADVERTISEMENT

2. Biaya Akta Notaris

Saat membeli rumah, pembeli memerlukan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus keabsahan dari proses jual beli rumah. Selain itu, ketika melakukan balik nama sertifikat juga memerlukan bantuan dari notaris. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

3. Biaya Cek dan Balik Nama

Hal yang tak terpisahkan dari proses pembelian rumah adalah melakukan balik nama. Sebab, pemilik rumah yang tak pernah mengurus balik nama sertifikat berisiko rumah tersebut tak diakui kepemilikannya oleh negara dan rawan dicaplok hak kepemilikannya. Nantinya, sertifikat yang berhasil diurus akan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Proses balik nama sertifikat ini butuh biaya. Kisaran biaya cek sertifikat mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara untuk proses balik nama sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang kamu lakukan.

4. Bea dan Pajak

Rumah merupakan salah satu produk yang pasti akan dikenakan pajak pada setiap pembeliannya. Setidaknya ada 3 bea atau pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, saat ini sudah ada beberapa program insentif pajak yang berarti setiap pembelian rumah akan dibebaskan pajak untuk rumah di bawah Rp 2 miliar.

- BPHTB

BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.

- PPN

PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Untuk besaran pajaknya tergantung dari pajak yang berlaku, misalnya saat ini yaitu 11%. Maka, besaran PPN adalah 11% dari harga rumah yang kamu beli dengan minimal harga rumah di atas Rp 36 juta. Perlu diingat, pajak yang satu ini hanya dikenakan pada pembeli pertama yang membeli rumah tersebut.

- PPnBM

Bagi kamu yang membeli rumah mewah dengan harga fantastis di atas Rp 10 miliar ke atas, akan ada pajak lain yang dikenakan yakni PPnBM. Pajak ini berlaku bagi rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.

5. Asuransi

Asuransi biasanya dikenakan untuk pembeli rumah melalui KPR atau mengangsur. Fungsi adanya biaya asuransi adalah sebagai jaminan terhadap rumah yang tengah dicicil apabila di tengah proses angsuran rumah mengalami kebakaran, rusak karena bencana alam, atau debitur meninggal dunia. Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, asuransi juga bisa membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads