Rumah lelang bisa jadi 'angin segar' bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga miring. Biasanya, harga rumah lelang memang lebih murah dibanding di pasaran.
Akan tetapi, rumah lelang tidak bisa dibeli sembarangan. Ada sejumlah catatan dan cara membeli rumah lelang agar tidak menimbulkan kerugian di masa depan.
Berikut ini cara membeli rumah lelang dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan juga catatan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cek Situs Lelang
Pengamat Properti Steve Sudijanto pernah mengatakan informasi soal rumah lelang bisa dilihat di situs lelang masing-masing bank. Caranya dengan memasukkan kata lelang dan nama bank yang dituju, nanti akan muncul halaman yang memuat informasi mengenai lelang.
Cara kedua adalah dengan melihat situs Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan yaitu www.lelang.go.id. Kalau mau beli rumah lelang harus membuat akun peserta terlebih dahulu melalui situs tersebut.
Bisa juga meminta bantuan pihak ketiga atau mendapat tawaran dari broker. Namun, apabila membeli dari tawaran broker, pembeli harus menyiapkan biaya jasa.
2. Cek Objek Lelang
Lihat Barang/Objek Lelang, barang/objek lelang berupa tanah, tanah dan bangunan akan diumumkan sebanyak 2 (dua) kali, pengumuman pertama melalui selebaran dan pengumuman kedua melalui surat kabar harian.
Pengumuman juga dilakukan melalui web.www.lelang.go.id. Jadi setelah akun lelang terverifikasi maka obyek yang akan kita beli dapat dilihat di web www.lelang.go.id setelah memilih barang yang akan dibeli pastikan lokasi barang tersebut dan kondisi di lapangan sebenarnya, apakah barang tersebut kondisinya bagus, jelek, rusak dan pastikan ada penghuninya atau tidak.
Bila perlu meminta bantuan petugas perbankan untuk menemani melihat obyek yang diinginkan.
Pastikan juga rumah yang dipilih sesuai kebutuhan, misalnya harganya sesuai budget, aksesnya bagus, status tanahnya bukan sengketa serta kondisi rumah.
3. Pastikan Rumah Lelang Sudah Kosong
Rumah lelang yang sudah tidak berpenghuni bisa mengurangi biaya yang dikeluarkan. Sebab, tidak perlu melakukan eksekusi pengosongan yang masih dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri.
4. Siapkan Biaya Jaminan Lelang
Penyelenggara lelang akan meminta dana jaminan lelang kepada semua peserta. Jaminan lelang akan masuk dalam pembayaran rumah apabila peserta tersebut menang. Namun, apabila kalah, jaminan tersebut akan dikembalikan.
Apabila peserta yang menang membatalkan produk pilihannya, uang jaminan lelang tidak akan kembali. Untuk besarannya berbeda-beda tergantung yang ditetapkan oleh penyelenggara
Nah, uang penjamin itu harus disetorkan agar bisa mengajukan penawaran lelang satu hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang itu disetorkan ke Bendahara Penerimaan KPKNL.
5. Ajukan Penawaran
Untuk lelang dengan sistem closed bidding maka penawaran harus diajukan sebelum pembukaan/pelaksanaan lelang dimulai.
Jadi setelah uang jaminan disetujui pejabat lelang segera ajukan penawaran. Jika melalui sistem open bidding maka penawaran lelang baru dimulai setelah pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang sampai dengan batas waktu penawaran dua jam.
6. Lunasi Pembayaran Setelah Dinyatakan Menang Lelang
Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, segera lunasi seluruh kewajiban berupa pokok lelang, bea lelang pembeli sebelum batas waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hal ini guna menghindari wanprestasi lelang. Apabila dinyatakan wanprestasi maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
7. Bayar BPHTB
Segera lunasi bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKAD) kab/kota di mana objek berada.
Pembayaran BPHTB ini sebagai syarat pengambilan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang yang berguna untuk proses balik nama di kantor pertanahan setempat di mana objek berada.
8. Ambil Berkas 'Menang Lelang'
Dengan menyertakan bukti pelunasan asli dan pembayaran BPHTB maka Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi lelang dapat diambil di KPKNL.
9. Ambil Dokumen Resmi Objek Lelang
Sertifikat hak milik, sertifikat hak tanggungan, IMB atau PBG, dan surat roya dari bank dapat diambil di penjual/pemohon lelang dengan menunjukkan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi Lelang.
10. Segera Balik Nama Sertifikat
Setelah semua dokumen diambil langsung ajukan proses balik nama ke kantor pertanahan objek berada. Proses pengajuan balik nama dapat dilakukan perseorangan/pemenang lelang sendiri tanpa perlu lewat notaris.
"Hebatnya lelang, jika kita sudah melunasi, BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan membalik nama kepemilikan itu atas nama kita langsung. Hanya dengan bekal surat pemenang lelang, Risalah Lelang dari lembaga lelang dan surat pelunasan itu kita bawa ke BPN, dan nanti akan dibalik nama atas nama kita. Jadi tidak perlu notaris lagi," ujar Steve kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).
Jika ada kesibukan bisa meminta bantuan Notaris untuk menguruskan proses balik nama di Kantor Pertanahan.
Itulah cara beli rumah lelang. Jika sudah memiliki rumah lelang, pemilik bisa menggunakannya untuk tempat tinggal atau menjual kembali.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)