Kasus penipuan kerap terjadi dalam transaksi jual beli tanah. Seperti yang dialami warga depok yang membeli tanah melalui seorang yang mengaku mendapat kuasa jual dari pemilik tanah.
Setelah melakukan transaksi dengan pelaku, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Suatu ketika ada yang datang mengklaim sebagai pemilik tanah dan mengaku tak pernah menjual tanah.
Kalau kejadiannya seperti ini, apa langkah hukum yang bisa diambil?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan kalau benar pembeli melakukan transaksi dengan makelar dan pihak yang mengklaim tanah dapat membuktikan kepemilikannya, makelar itu telah melakukan penipuan dan bisa dijerat pasal berlapis.
"Jika memang terjadi, ada tiga pasal yang terjerat, penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen," ujar Rizal kepada detikProperti, Senin (24/3/2025).
Makelar itu melakukan penipuan terkait penjualan dan penggelapan atas uang dari pembeli tersebut. Makelar itu pun dapat dikenakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan 378 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan.
Lalu, kalau pihak yang mengklaim tanah dapat membuktikan dokumen kepemilikan, artinya makelar itu memalsukan dokumen autentik. Atas tindakan tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Menjual bidang tanah yang bukan miliknya artinya yang dia jual itu istilahnya di atas awan. Mafia tanah dalam posisi yang dilekatkan kuasa jual dikenakan sanksi hukum pidana 5-7 tahun," katanya.
Selain itu, pembeli yang mengalami kerugian juga dapat menuntut makelar tersebut secara perdata atas tindakan melawan hukum. Pembeli bisa meminta ganti rugi materiil dan imateriil.
Adapun rumah yang sudah dibangun di atas tanah orang lain terancam dirobohkan. Sebab, rumah tersebut dibangun di atas tanah sengketa.
"Kalau yang mengklaim merasa surat (kepemilikan) benar ada pengujian (pengadilan), itu konsekuensi pembeli dirobohkan (rumahnya) tanpa ganti rugi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial DC menjadi korban penipuan jual-beli tanah di Sukmajaya, Depok. Ia membeli tanah lewat pria berinisial FF yang mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah.
Dikutip dari detikNews, peristiwa penipuan itu terjadi pada 29 April 2022 pukul 23.25 WIB. Pelaku menawarkan dua bidang tanah kepada korban berukuran 500 m2 dan sekitar 672 m2.
"Kejadian berawal ketika korban ditawari 2 bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 m2 dan yang kedua sekitar 672 m2. Lalu terlapor mengaku bahwa tanah tersebut memang dikuasakan oleh pemiliknya kepada terlapor untuk mengurus dan menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Pelaku dan korban pun melakukan survei tanah. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada korban untuk dibantu mengurus surat-surat. Korban membayar uang pembelian tanah kepada pelaku.
Lalu, korban membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun, ternyata tanah itu milik orang lain dan tidak pernah dijual.
"Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi oleh korban atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp 839.665.000," tuturnya.
Peristiwa itu sudah dilaporkan korban ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025. Kasus tersebut sedang ditangani Polres Metro Depok.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)