Belajar dari Kasus Cluster di Tambun, Begini Tips Cegah SHM Ganda

Belajar dari Kasus Cluster di Tambun, Begini Tips Cegah SHM Ganda

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 08 Feb 2025 13:59 WIB
Sertifikat Tanah.
Ilustrasi Sertifikat Tanah. Foto: umsu.ac.id
Jakarta -

Membeli properti membutuhkan ketelitian karena ada banyak aspek hukum dan administrasi yang perlu diperhatikan. Kepemilikan atas tanah harus dipastikan dengan benar agar tidak terjadi sengketa, seperti membeli tanah yang sebenarnya telah dibeli oleh orang lain.

Pengacara yang juga pengamat properti Muhammad Rizal Siregar menuturkan, sebidang tanah tidak boleh dijual dua kali kepada orang yang berbeda untuk mencegah adanya kerancuan soal kepemilikannya. Ia menyebut tindakan itu termasuk tindakan pidana.

Apabila ada sebidang tanah yang sama dijual kepada dua orang yang berbeda, bisa saja menimbulkan perkara ke depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jual beli tanah itu harus dilakukan dengan tunai dan terang, guna memastikan tunai dan terang tersebut maka harus ditinjau kembali mengenai validitas kepemilikan. Validitas kepemilikan itu adalah bersatunya subjek dan objek, sehingga masyarakat dalam memberlakukan pembelian tanah itu harus clear and clean," ujar Rizal kepada detikProperti, Jumat (7/2/2025).

Meski penjual dapat menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) yang clear and clean, pembeli tetap harus melakukan pengujian secara komprehensif. Hal ini untuk memastikan transaksi tersebut tidak punya unsur modus penipuan.

ADVERTISEMENT

Calon pembeli dapat menanyakan ke kantor lurah bahwa tanah yang bakal dibeli tidak ada potensi sengketa. Sebab, syarat terbitnya akta jual beli (AJB) adalah surat keterangan dari lurah kalau tanah tidak sengketa.

Selanjutnya, calon pembeli dapat menanyakan informasi terkait status tanah kepada masyarakat sekitar. Lalu, cari tahu juga soal perbatasan atas tanah.

"Harus dicek kembali dalam melakukan akuisisi atas tanah tersebut tidak dilakukan penelitian ataupun audit secara komprehensif semua aspek hukum dan aspek sosial," ucapnya.

Jika tanah tersebut dikembangkan menjadi perumahan, calon pembeli rumah harus mengambil langkah preventif untuk mencegah beli tanah sengketa dan mendapat perlindungan hukum.

Calon pembeli yang akan membeli rumah beserta tanah dari developer perlu memastikan kepemilikan. Selain melihat sertifikat, calon pembeli dapat memastikan hak guna bangunan menunjukkan tanah clear and clean.

"Untuk memastikan itu developer harus membuat surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut adalah bagian tanah yang clear and clean," jelasnya.

Surat keterangan atau cover note itu dibuatkan atas permintaan calon pembeli. Langkah ini agar ada kepastian hukum, sehingga bisa dipertanggungjawabkan bila ada masalah ke depannya.

"Setelah melakukan transaksi kita harus memastikan dalam lima tahun rumah itu tidak ada gangguan dari pihak manapun. Batas terbit sertifikat lima tahun jika memang tidak ada perdebatan dan persoalan sertifikat tersebut itu bebas dalam suatu posisi keadilan tata usaha negara," tuturnya.

Terpisah, pengamat properti yang juga Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan lebih baik membeli rumah di pengembang yang telah memiliki reputasi yang bagus untuk mencegah terjadi sengketa. Meskipun harga rumah lebih mahal, status kepemilikannya bisa terjamin.

"Saya sih usulkan beli dari developer yang sudah mempunyai track record yang baik lah karena membeli rumah itu adalah fix asset yang sifatnya investasi jangka panjang. Jangan terburu nafsu, jangan terburu-buru membeli properti yang murah, tapi terus ya endingnya rumit gitu," kata Steve kepada detikProperti belum lama ini.

Sebelumnya diberitakan, warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi terancam digusur karena adanya gugatan sengketa tanah. Kepemilikan lahan tersebut tadinya telah dipecah menjadi 27 bidang tanah, terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko.

Kejadian ini pun menghebohkan masyarakat lantaran bangunan milik warga digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang padahal sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Penggusuran yang terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi.

Tanah tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads