Soal Cluster di Tambun Mau Digusur, Nusron Sebut SHM Warga Masih Sah!

Soal Cluster di Tambun Mau Digusur, Nusron Sebut SHM Warga Masih Sah!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 07 Feb 2025 16:15 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan sertifikat milik warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 tetap sah. Hal ini dikarenakan setelah putusan penggusuran dibuat, tidak ada permintaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan status SHM pecahan.

Hal ini ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 di Tambun Selatan, Bekasi.

"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA (Mahkamah Agung, red) karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini," kata Nusron, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemilik tanah menurut Putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yakni Hj. Mimi Jamilah seharusnya setelah memenangkan gugatan, mengurus pembatalan SHM kepada BPN. Proses ini juga termasuk dalam prosedur penggusuran yang benar.

"Harusnya Mimi Jamilah kalau menang, langkah pertama, datang kepada pengadilan minta supaya BPN membatalkan (SHM properti yang berdiri di atas tanahnya)," jelas Nusron.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Nusron mengatakan proses eksekusi juga tidak dilakukan dengan benar. Pihak PN tidak melakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan lokasi yang dihancurkan sudah sesuai dengan yang tertera di SHM. Pengukurannya ini harus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara, sejak awal kasus ini bergulir BPN tidak pernah diikutsertakan.

"Nah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh Pengadilan Negeri. Jadi proses eksekusi prosedurnya kurang tepat," ujar Nusron.

Untuk rumah, ruko, atau bangunan lain yang sudah rata dengan tanah akibat eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Cikarang, harus dibangun ulang oleh pihak Hj. Mimi Jamilah.

"Nanti saya minta sama yang gusur untuk ganti," ujar Nusron.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penggusuran di daerah Tambun Selatan, Bekasi, tepatnya di Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997. Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan di Cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi dan 5 bidang tanah Kampung Bulu RT 01/RW 011.
Pemilik tanah yang sah adalah Hj. Mimi Jamilah yang memiliki lahan seluas 3,6 hektare.

Perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 Abdul Bari mengatakan telah membeli SHM nomor 705 seluas 3.290 meter persegi dari Tunggul Paraloan Siagian pada 2019. SHM tersebut kemudian dipecah menjadi sertifikat 27 bidang tanah. Terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko.

Sementara itu, warga Kampung Bulu RT 01/RW 011 membeli SHM nomor 706 yang dipecah menjadi 5 bidang tanah. Mereka membeli dari anaknya Kayat dan Unan. Pemilik 5 bidang tanah tersebut di antaranya Asmawati (69) pemilik Alfamart dengan lahan seluas 230 meter persegi, Yealdi pemilik bengkel mobil (56) seluas 150 meter persegi, Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, Mursiti (60) pemilik warteg seluas 137 meter persegi, dan satu bangunan lagi dahulunya adalah sebuah warung makan yang sudah diagunkan ke Bank Perekonomian Rakyat Wingsati.




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads