Warga di Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi terancam digusur karena adanya gugatan sengketa tanah. Tanah tersebut dimenangkan oleh penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah berdasarkan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menengok langsung perumahan tersebut pada Jumat (7/2/2025). Ia mengecek lokasi penggusuran dan bertemu warga yang terdampak. Ia memastikan SHM milik penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 dan Kampung Bulu RT 01/RW 011 sah. Sebab, Hj. Mimi Jamilah tidak pernah mengajukan pembatalan status SHM warga yang rumahnya dieksekusi kepada BPN. Selain itu, proses eksekusinya juga tidak tepat.
Melihat kasus penggusuran yang terjadi di perumahannya tersorot pemerintah, perwakilan pengembang perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Abdul Bari, mengucapkan rasa syukurnya dan senang karena SHM yang dimilikinya dan warga lain sah menurut BPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah ini merupakan suatu kabar baik buat kita semua dapat kunjungan langsung dari Menteri ATR/BPN yaitu Bapak Nusron Wahid. Seperti yang dikatakan oleh Pak Nusron sertifikat yang dimiliki oleh warga yang terkena dampak daripada eksekusi itu merupakan sertifikat yang sah, yang sifatnya absolut, dan sampai dengan hari ini tidak pernah dibatalkan. Itu yang menjadi kekuatan hukum kami," kata Bari di Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Meskipun status SHM yang dimiliki warga Cluster Setia Mekar Residence 2 berkekuatan hukum, tetapi gugatan yang mereka layangkan ke PN Cikarang akan tetap berjalan.
"Apapun upaya hukum tetap kita akan lakukan semua demi tegaknya kebenaran," ujarnya.
Gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan dari pengembang dan warga Cluster Setia Mekar Residence 2 atas putusan PN Cikarang.
Melihat dari catatan detikcom, sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).
"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," kata Bari saat dihubungi detikProperti, Rabu (5/2/2025).
Lalu, terkait pemadaman listrik dan air, pihak Bari tengah berusaha agar PLN bisa segera menghidupkan kembali. Ia menjelaskan alasan pemadaman tersebut pada awalnya karena alasan keamanan. Namun, hingga seminggu setelah kejadian, listrik dan air di rumah Cluster tidak kunjung berfungsi. Warga terpaksa mengungsi karena tidak mungkin tinggal di sana.
"Kemarin saya sudah datangi kantor PLN. Jadi kita akan coba komunikasi lagi dengan PLN untuk melakukan penyambungan. Ketika terjadinya eksekusi itu, kWh semuanya dicopot dengan alasan keamanan, oke itu bisa kami terima. Tapi setelah eksekusi itu tidak dilakukan, maka seyogianya kWh kami dikembalikan seperti semula. Cuma statement PLN, mendapatkan perintah dari salah satu institusi yang mungkin saya belum bisa sebutkan namanya. Tapi kami akan coba klarifikasi hari ini," jelas Bari.
Ada pun, lahan perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang terkena penggusuran seluas 3.290 meter persegi. Kepemilikan lahan tersebut telah dipecah menjadi 27 bidang tanah, terdiri dari 19 rumah dan 8 ruko.
(aqi/zlf)