Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perlu melalui proses panjang yang ketat. Tidak semua nasabah bisa mendapatkan KPR, apalagi kalau ada hambatan seperti riwayat pinjaman online (pinjol) macet.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengingatkan pengajuan KPR bisa ditolak kalau nasabah memiliki pinjol. Pasalnya, pihak bank memeriksa riwayat kredit nasabah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang menyertai informasi terkait kolektibilitas pinjol.
Ia menyebut kolektibilitas pinjol ini tidak melihat dari nominal. Bahkan, jumlah pinjol Rp 100.000 dapat mempengaruhi nilai kolektibilitas, apalagi yang mengalami kredit macet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pinjiman pinjol ini masuk SLIK OJK. Ini sesuatu yang nggak bisa kami lawan. Masuk SLIK OJK, dia juga kolektibilitasnya ada. Jadi kalau macet tidak melihat jumlahnya. Itu menyangkut, kalau istilah perbankannya kena karakter, jadi kami tidak bisa menolak fakta yang ada, walaupun cuma Rp 100 ribu," ujar Nixon saat hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Apabila nilai kolektibilitas pinjol yang merah karena tunggakan, maka dapat mempengaruhi keputusan bank untuk menyetujui KPR nasabah.
"Justru itu (tidak bisa dibedakan berdasarkan nominal pinjol) karena masuk SLIK OJK kita melihatnya sebagai informasi terkait karakter yang harus diwaspadai," jelas Nixon seperti yang dikutip dalam ulasan 20Detik, Rabu (31/7/2024).
Nilai kolektibilitas pinjol ini muncul setelah SLIK OJK. Sebelumnya, saat masih menggunakan BI Checking data yang diketahui pihak perbankan hanya seputar pinjaman dengan bank.
Setelah BI Checking berubah menjadi SLIK OJK, data dari jasa layanan pinjaman uang juga tertera di dalamnya termasuk pinjol. Oleh karena itu, Nixon tengah mencari jalan tengah agar pinjol tidak mempengaruhi skor kredit nasabah, sehingga pengajuan KPR lebih mudah.
"Emang itu yang jadi pertanyaan kami, apakah pinjol dengan bank diperlakukan sama di SLIK OJK. Seharusnya dibedakan, sehingga sepanjang masih merah kami nggak bisa melakukan apa pun. Kalau dulu kan Cuma BI Checking hanya data perbankan. Ketika dibuka ke lembaga-lembaga lain treatment-nya jadi sama dengan lembaga-lembaga pemberi pinjaman," jelasnya.
Kemudian, Nixon membeberkan dampak dari penilaian di SLIK OJK. Sebanyak 30% perumahan subsidi di Indonesia tertunda akadnya karena terdeteksi mengambil pinjol.
"Apakah ini boleh ada pengecualian di SLIK OJK-nya? Karena saat ini ada 30% perumahan subsidi tidak dapat diakad-kan karena pinjaman online," pungkasnya.
Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.
Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.
(dhw/dna)