Pemerintah sedang membahas rencana dan peraturan untuk menjual kembali rumah subsidi yang sudah terjual tapi bermasalah. Rumah yang disita bank akibat pemilik gagal bayar akan disalurkan kembali ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baru melalui skema daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR).
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut wacana itu sebagai daur ulang KPR subsidi. Menurut catatannya memang cukup banyak pemilik rumah subsidi yang gagal bayar dan akhirnya pihak bank meminta BP Tapera untuk disalurkan kembali.
"Ini recycle emang potensi ya karena itu kan rumah-rumah yang sebagian besar merupakan portfolio NPL dari bank, Pak (Menteri PKP). Yang sudah menjadi asetnya bank. Kemudian itu bank bermohon ke kami (agar rumah subsidi disalurkan kembali)," kata Heru dalam rapat evaluasi kinerja FLPP 2026 di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, BP Tapera berpotensi untuk membiayai MBR baru untuk rumah tersebut. Sistemnya BP Tapera akan menerbitkan kode atau nomor identitas baru.
Wacana ini dinilai menarik karena rumah subsidi yang gagal bayar itu kebanyakan merupakan pengembangan lama sehingga lokasi yang cukup strategis.
Usai rapat, Heru menjelaskan rumah subsidi bekas ini bakal melalui proses perbaikan sebelum dijual kembali dengan harga yang sama dengan yang berlaku saat ini.
"Harganya harga sekarang dong, kan ada proses untuk perbaikan tentunya kan. (Masyarakat) nggak mungkin mau kalau as it is (seadanya) gitu," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan pihaknya sedang merancang peraturan menteri terkait daur ulang KPR. Peraturan itu mengatur tentang penjualan kembali rumah subsidi yang kosong, baik akibat masalah gagal bayar hingga faktor alam.
"Kita akan segera mengeluarkan rancangan Peraturan Menteri (dengan) recycle (daur ulang KPR) untuk mempercepat juga rumah subsidi bagi rakyat," kata Roberia.
Ia menyebutkan saat ini potensi rumah bermasalah yang dapat didaur ulang menembus lebih dari 80 ribu unit.
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia pun meminta pihaknya untuk berkonsultasi dengan sejumlah instansi buat memastikan skema tersebut mengikuti regulasi hukum yang benar.
"Pastikan ya, Pak Robe (dan) Bu Sri (Dirjen PKP) nanti ke BPK, BPKP regulasinya benar ya, juga ke APH, polisi, jaksa KPK ya. Jadi, itu statusnya juga dengan tujuan rumah subsidi-nya, semua aturan-aturannya bisa terpenuhi," imbuh Ara.
Ara pun menjadwalkan rapat lagi pada Jumat (25/9) mendatang untuk mendengar berbagai usulan percepatan rumah subsidi, termasuk soal daur ulang KPR. Pertemuan tersebut bakal melibatkan ekosistem perumahan, seperti pengembang, perbankan, hingga berbagai asosiasi.
"Pak Heru hari Jumat kita ketemu lagi ya. Pak Robe undang hari Rabu dulu, nanti hari Jumat di sini jam 2, nanti jam 3 dilaporin sama saya ya 3.30 dengan ekosistem perumahan itu, satu adalah developer, dua itu adalah perbankan, ya asosiasi semuanya disampaikan jangan sampai ada yang terlewat. Kemudian juga masyarakat ya," tuturnya.
Simak Video "Video Prabowo Puji Maruarar saat Launching 26 Ribu Rumah: Beliau Pekerja Keras"
(dhw/das)