Target penyaluran bantuan pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini masih jauh dari target. Tahun ini, target penyaluran FLPP adalah 350.000 unit.
Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), per 25 September 2026, realisasi penyaluran FLPP baru mencapai 158.010 unit senilai Rp 19,66 triliun atau sebesar 45,15 persen dari target 350.000 unit. Artinya masih ada target 191.990 unit yang harus dikejar sampai akhir tahun ini.
Mengejar target tersebut bukan lah perkara mudah, ada sederet tantangan yang masih harus dilalui. Dari sisi penyediaan hunian atau supply, meningkatnya biaya pembangunan rumah karena adanya peningkatan komponen karena penyesuaian inflasi dan kenaikan harga lahan menjadi tantangan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data BPS menunjukkan inflasi Bangunan Tempat Tinggal mencapai 10,03% (yoy) pada Agustus 2026, sementara inflasi kelompok konstruksi mencapai 9,52% (yoy). Di sisi lain, batas harga rumah subsidi tapak praktis belum mengalami penyesuaian sejak ketentuan harga yang ditetapkan untuk tahun 2024 dan masih dipertahankan pada 2026. Kondisi ini menekan margin pengembang dan berpotensi memengaruhi kecepatan penyediaan rumah subsidi.
Kendala lainnya yaitu aspek perizinan, pemanfaatan tata ruang, sertifikasi lahan, penerbitan PBG, serta penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas yang menjadi kewenangan berbagai instansi lain.
Sementara itu, dari sisi permintaan atau demand, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan KPR terjerat pinjaman konsumtif hingga terkendala pada SLIK OJK. Selain itu, lokasi rumah subsidi yang dinilai jauh dari akses pusat aktivitas membuat banyak MBR yang pikir-pikir lagi untuk mengajukan KPR.
Untuk mengejar target penyaluran FLPP, BP Tapera melakukan berbagai hal seperti sosialisasi secara masif terkait program KPR Sejahtera FLPP. Lalu, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah perizinan, implementasi relaksasi SLIK OJK untuk outstanding kredit di bawah Rp 1 juta agar tidak menghalang pengajuan KPR oleh MBR, hingga menindaklanjut Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 terkait rumah susun subsidi.
"Kami menindaklanjuti arahan Menteri PKP melalui berbagai langkah percepatan, termasuk implementasi Kepmen PKP Nomor 1721 Tahun 2026 tentang Rusun Subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. BP Tapera telah mengundang para pengembang rumah susun untuk mengunggah produknya ke aplikasi SiKumbang. Kami juga menyiapkan percepatan realisasi melalui rencana akad massal pada Desember mendatang, yang tidak hanya mencakup rumah tapak subsidi, tetapi juga rumah susun subsidi," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/9/2026).
BP Tapera juga sedang menggodok kebijakan terkait rumah recycle atau alih kepemilikan rumah subsidi agar realisasi FLPP tercapai. Saat ini, kebijakannya masih disiapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beserta petunjuk teknisnya.
