Target penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 350.000 unit tinggal menghitung bulan. Per 28 September 2026 penyaluran FLPP baru 45,73 persen yang terdiri dari 160.053 unit rumah tapak dan 17 unit rumah susun.
Untuk menggenjot target tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melakukan sejumlah strategi, salah satunya rencana untuk menjual kembali rumah subsidi atau rumah recycle yang merupakan aset yang disita bank karena pemilik lama mengalami gagal bayar KPR atau tidak ingin melanjutkan kredit. Nantinya sebelum dijual kembali, rumah tersebut akan dicek kelayakannya, apabila belum layak huni maka akan dilakukan perbaikan atau renovasi terlebih dahulu.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma menuturkan, saat ini sudah ada sekitar 60.000 unit rumah subsidi bekas yang bisa dibeli kembali oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Strategi berikutnya adalah untuk kita menjalankan program KPR alih pemilikan atau yang disebut dengan KPR recycle. Telah teridentifikasi, estimasi sekitar ada 60.000 yang sekarang mungkin salah satu kondisinya wanprestasi yang rumahnya dapat dibeli oleh MBR lainnya menggunakan fasilitas KPR FLPP. Ini sendiri angkanya sudah ada di 60.000 potensinya diharapkan ini juga bisa berkontribusi untuk pencapaian 350.000 di tahun ini," ujarnya dalam Rapat Evaluasi Kinerja KPR Subsidi FLPP TA 2026 di kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Dalam materi yang disampaikan, rumah subsidi yang bisa dijual kembali bisa berupa rumah tapak dan rumah susun. Untuk mekanismenya, masih akan diatur dalam aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan strategi lainnya adalah dengan memetakan ketersediaan hunian dan permintaan bersama mitra kerja. BP Tapera bersama Kementerian PKP dan para mitra kerja juga akan membentuk gugus tugas untuk memantau optimalisasi hingga akhir bulan ini yang terus dievaluasi tiap minggunya.
"Kita juga melihat dari sisi supply, ready stock yang dilaporkan oleh pengembang juga perlu juga untuk dikejar. Termasuk dengan Rumah Susun yang diimbangi dengan permintaan," ujarnya.
Ditemui seusai acara, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Handayani menuturkan, Kementerian PKP masih menyusun regulasinya sekaligus melakukan pemetaan terkait potensi rumah subsidi yang bisa dijual kembali, baik yang rumah tapak maupun rumah susun.
"Insyaallah dalam waktu yang dekat ya kita akan keluarkan (regulasi) tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, karena tadi yang membicarakan recycle salah satunya juga dari pengembang, perbankan, dan kami dari Kementerian PKP tentu akan mengeluarkan regulasinya," tuturnya kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah regulasi tersebut akan keluar tahun ini, Sri menjawab akan mengupayakannya. "(Regulasi keluar tahun ini?) Ya kita upayakan," tuturnya.
Heru menambahkan, rumah subsidi yang dijual kembali ini harus dalam keadaan layak dan siap huni. Apabila belum layak, perlu dilakukan renovasi.
"(Siapa yang harus merenovasi?) Nah tergantung dari punya portofolio aset nanti. Kalau pengembang ya portofolio aset pengembang ya harus pengembang (yang merenovasi), kalau perbankan ya harus perbankan nanti," ungkapnya.
Untuk lebih lengkapnya, hal itu akan diatur dalam regulasi yang sedang dirumuskan oleh Kementerian PKP.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menyalurkan kembali rumah subsidi bekas melalui skema daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR). Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan ada sekitar 82 ribu rumah subsidi yang menjadi aset bank berpotensi dijual kembali ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"BTN juga sudah siap, ada potensi 82 ribuan itu yang bisa di-recycle (daur ulang KPR), kalau bisa terealisasi sampai akhir tahun ini bisa menambah capaian realisasi (rumah subsidi)," ucap Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Sebagian besar rumah subsidi itu diambil kembali bank karena pemilik mengalami kredit macet atau non-performing loan (NPL). Ia pun menyebut perbankan memohon agar BP Tapera dapat menyalurkan lagi rumah tersebut.
Heru menambahkan rumah subsidi ini bakal melalui proses perbaikan sebelum dijual lagi.
Rumah tersebut dijual dengan harga rumah subsidi yang berlaku saat ini. Setelah disalurkan ke MBR, rumah itu akan mendapat kode identitas baru sehingga dapat menambah capaian realisasi.
(abr/das)
