Pemerintah sedang membahas wacana menjual kembali rumah subsidi yang telah disita bank alias rumah subsidi bekas. Wacana ini tengah digodok dan akan dituangkan ke dalam bentuk peraturan menteri.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia menjelaskan wacana ini muncul karena banyaknya rumah-rumah subsidi dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya tak melanjutkan cicilan KPR. Pemerintah pun menilai rumah subsidi bekas itu dapat dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lain.
"Kita akan segera mengeluarkan rancangan Peraturan Menteri (dengan) recycle (daur ulang KPR) untuk mempercepat juga rumah subsidi bagi rakyat," kata Roberia dalam rapat Evaluasi Kinerja dan Strategi Penyaluran FLPP 2026 di Kantor BP Tapera, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Pemerintah Mau Jual Rumah Subsidi Bekas
Roberia mengungkap langkah ini dilakukan untuk mempercepat realisasi penyaluran rumah subsidi. Rumah subsidi kosong pun menjadi semakin bermanfaat dengan dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lain.
Sementara itu, Heru menyatakan kebijakan ini tercetus karena ada usulan dari perbankan agar BP Tapera kembali menyalurkan rumah subsidi yang disita bank. Rumah itu nantinya diberikan ke masyarakat dengan menerbitkan nomor identitas baru.
"Ini recycle emang potensi ya karena itu kan rumah-rumah yang sebagian besar merupakan portfolio NPL dari bank, Pak (Menteri PKP). Yang sudah menjadi asetnya bank. Kemudian itu bank bermohon ke kami (agar rumah subsidi disalurkan kembali)," kata Heru.
Jumlah Rumah Subsidi Bekas yang Berpotensi Dijual Lagi
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan ada sekitar 82 ribu rumah subsidi yang menjadi aset bank, persiapannya harus dijaga berpotensi dijual kembali ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"BTN juga sudah siap, ada potensi 82 ribuan itu yang bisa di-recycle (daur ulang KPR), kalau bisa terealisasi sampai akhir tahun ini bisa menambah capaian realisasi (rumah subsidi)," ucap Heru.
Harga Rumah Subsidi Bekas
Dengan kondisi bangunan yang sempat dimiliki orang lain, lantas apakah rumah subsidi bekas ini akan dijual lebih murah?
Heru mengatakan harga rumah subsidi bekas yang dimaksud tetap mengikuti harga rumah subsidi yang berlaku saat ini. Pemerintah sudah pernah membuat aturan harga maksimal rumah subsidi berdasarkan wilayah.
"Harganya (rumah subsidi bekas) tetap mengikuti regionalisasi FLPP. Kalau Jabodetabek Rp 185 juta. Kalau di luar Jabodetabek, (seperti) Jawa (dan) Sumatra Rp 166 juta. Tetap mengikuti itu harganya, mana harga tertingginya," kata Heru.
Kondisi Rumah Subsidi Bekas
Heru menekankan rumah subsidi bekas yang dimaksud tidak serta merta langsung dijual, akan ada proses perbaikan terlebih dahulu. Dia memastikan bahwa semua rumah subsidi yang dibiayai melalui fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) harus layak huni.
Proses perbaikan itu akan dilakukan dan ditanggung biayanya oleh perbankan. Sebab, rumah tersebut merupakan aset bank. Setelah rumah diperbaiki menjadi lebih layak huni, BP Tapera kemudian baru bersedia menyalurkan subsidi.
"Nanti di-recondition (diperbaiki) kembali fisik asetnya, kemudian dijual lagi ke MBR baru dengan ID rumah yang baru. Itu akan mendukung (dan) mendorong juga realisasi penyaluran FLPP," ujar Heru kepada detikProperti, Selasa (22/9/2026).
(dhw/das)
