Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ada berbagai pihak yang terjaring. Beberapa di antaranya yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026), dikutip dari detikNews.
Budi mengatakan pengurusan HGB ini terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang terlibat adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti.
Saat ini KPK masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara. Saat ini pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa.
"Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa," ucapnya.
Berita ini sudah tayang di detikNews
Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"
(abr/zlf)