×
Ad

Ada 7.000 Kawasan Kumuh di RI, AHY Teken Aturan Baru

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 15 Sep 2026 08:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyiapkan peraturan untuk menangani permukiman kumuh di Indonesia. Peraturan tersebut membuat penanganan lebih terpadu antara kementerian dan lembaga.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu ditandatanganinya dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu.

"Peraturan Menko yang dihadirkan hari ini juga dalam semangat mengintegrasikan semua keterpaduan selama ini dirasa sebagai salah satu faktor utama yang membuat program-program penataan kawasan kumuh ini kurang optimal," kata AHY di sela-sela acara di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Menurutnya penanganan permukiman kumuh selama ini ada progres tetapi dilakukan secara terpisah. Ia mencontohkan setiap rumpun tetangga (RT) membenahi permasalahan rumah tak layak huni, air bersih, hingga sanitasi secara masing-masing.

Penanganan permukiman kumuh dilakukan tanpa integrasi dan komunikasi. Hal ini membuat penanganan kurang efektif dan efisien sehingga kawasan kumuh yang ditangani akhirnya tidak banyak.

"Kalau kita fokuskan satu kawasan lengkap, pertama rumahnya, air bersihnya, sanitasinya, kemudian juga ruang terbuka hijaunya, fasilitas pendukungnya dan lain-lain, maka progresnya akan lebih terasa," tuturnya.

Dalam menjalankan upaya tersebut, ia membuka peluang untuk menggunakan berbagai cara untuk menganggarkan penanganan kawasan kumuh. Pemerintah tetap akan memberikan anggaran untuk program penanganan tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan juga mendapat pendanaan dari pihak swasta terkait.

"Kita juga harus realistis dihadapkan pada keterbatasan fiskal. Kita juga harus kreatif, misalnya menghadirkan mereka yang juga tergerak baik secara sosial maupun juga memiliki hitung-hitungan investasi karena kalau daerahnya berkembang, baik ini juga bisa menjadi daya tarik investasi," katanya.

Selain itu, ia menyebutkan ada sekitar 7.000 titik atau kawasan permukiman kumuh. Kawasan itu diklasifikasikan menjadi kumuh berat, sedang, dan ringan.

Penanganan permukiman kumuh dibagi kewenangannya berdasarkan luas kawasan. Kawasan kumuh dengan luas 15 hektare atau lebih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan kawasan dengan luas di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare akan ditangani oleh pemerintah daerah.



Simak Video "Video: AHY Kenang Hidup di Singapura, Singgung Persahabatan Dua Negara"

(dhw/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork