Ada 7.000 Kawasan Kumuh di RI, AHY Teken Aturan Baru

Ada 7.000 Kawasan Kumuh di RI, AHY Teken Aturan Baru

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 15 Sep 2026 08:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyiapkan peraturan untuk menangani permukiman kumuh di Indonesia. Peraturan tersebut membuat penanganan lebih terpadu antara kementerian dan lembaga.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu ditandatanganinya dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu.

"Peraturan Menko yang dihadirkan hari ini juga dalam semangat mengintegrasikan semua keterpaduan selama ini dirasa sebagai salah satu faktor utama yang membuat program-program penataan kawasan kumuh ini kurang optimal," kata AHY di sela-sela acara di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya penanganan permukiman kumuh selama ini ada progres tetapi dilakukan secara terpisah. Ia mencontohkan setiap rumpun tetangga (RT) membenahi permasalahan rumah tak layak huni, air bersih, hingga sanitasi secara masing-masing.

Penanganan permukiman kumuh dilakukan tanpa integrasi dan komunikasi. Hal ini membuat penanganan kurang efektif dan efisien sehingga kawasan kumuh yang ditangani akhirnya tidak banyak.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita fokuskan satu kawasan lengkap, pertama rumahnya, air bersihnya, sanitasinya, kemudian juga ruang terbuka hijaunya, fasilitas pendukungnya dan lain-lain, maka progresnya akan lebih terasa," tuturnya.

Dalam menjalankan upaya tersebut, ia membuka peluang untuk menggunakan berbagai cara untuk menganggarkan penanganan kawasan kumuh. Pemerintah tetap akan memberikan anggaran untuk program penanganan tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan juga mendapat pendanaan dari pihak swasta terkait.

"Kita juga harus realistis dihadapkan pada keterbatasan fiskal. Kita juga harus kreatif, misalnya menghadirkan mereka yang juga tergerak baik secara sosial maupun juga memiliki hitung-hitungan investasi karena kalau daerahnya berkembang, baik ini juga bisa menjadi daya tarik investasi," katanya.

Selain itu, ia menyebutkan ada sekitar 7.000 titik atau kawasan permukiman kumuh. Kawasan itu diklasifikasikan menjadi kumuh berat, sedang, dan ringan.

Penanganan permukiman kumuh dibagi kewenangannya berdasarkan luas kawasan. Kawasan kumuh dengan luas 15 hektare atau lebih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan kawasan dengan luas di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare akan ditangani oleh pemerintah daerah.



(dhw/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads