Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sebanyak 436 hektare permukiman kumuh akan dibenahi tahun ini. Permukiman itu tersebar di 16 provinsi Indonesia.
"Tahun 2026 ini yang akan dikerjakan (penanganan) ada 16 kawasan (kumuh dengan luas) 436 hektare di 16 provinsi," ucap AHY dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu di Gedung BJ Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Ia menyebutkan saat ini masih ada 7.000 kawasan permukiman kumuh. Dalam paparannya, kawasan tersebut diklasifikasi menjadi beberapa kondisi, yakni 5.620 kawasan dalam kondisi ringan, 1.666 kawasan terklasifikasi sedang, dan 100 kawasan tergolong berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah Lalu, ada juga bantuan bedah rumah dengan dukungan perusahaan swasta.
"Alhamdulillah, terjadi penurunan (kawasan kumuh) tapi tipis sekali dari 2025 ke 2026," ucapnya.
Baca juga: Masih Ada 7.000 Lebih Kawasan Kumuh di RI |
Permukiman kumuh tersebut akan ditangan melalui program Gerakan ASRI dan Program 3 Juta Rumah. Sejumlah program di dalamnya pun akan dikolaborasikan agar terpadu.
Beberapa dukungan dalam penanganan kumuh terpadu antara lain program pendataan kependudukan, bantuan langsung tunai, sertifikasi lahan, rumah sejahtera terpadu, jaminan kesehatan, sertifikasi pelatihan, ruang terbuka hijau, sekolah rakyat.
"Kita ingin hadirkan dalam dunia layak untuk semua, untuk masyarakat Indonesia. Bukan hanya aspek penanganan fisiknya, tapi juga ekosistem, hubungan antar manusianya berarti aspek sosial dan ekonomi menjadi sangat mendasar," imbuhnya.
Tak hanya itu, ia menyebutkan semua pihak perlu berkolaborasi dalam penanganan permukiman padat. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga mitra-mitra dalam sektor pembangunan.
Lebih lanjut, AHY mengatakan sekitar 21 persen kawasan kumuh di Indonesia menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kawasan kumuh dengan luas 15 hektare atau lebih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan kawasan dengan luas di bawah 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Adapun kawasan kumuh dengan luas di bawah 10 hektare akan ditangani oleh pemerintah daerah.
(dhw/das)
