Sama seperti bisnis properti lain, kos-kosan juga ada pengenaan pajak. Namun, pajak yang dikenakan bukan diatur dalam peraturan yang sama dengan kontrakan.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017).
Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa jasa pelayanan penginapan meliputi kamar, asrama untuk mahasiswa atau pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos, tidak termasuk objek pajak dari PP 34/2017.
"Ini artinya penghasilan dari rumah kos tidak dikenai PPh final 10 persen berdasarkan PP 34/2017," tulis situs tersebut, dikutip detikcom pada Selasa (18/8/2026).
Kos-kosan Tetap Kena Pajak
Meskipun dikecualikan, kos-kosan tetap kena pajak lewat pajak penghasilan usaha. Besaran pajaknya dikenai sesuai dengan skema yang berlaku bagi pemiliknya.
PP 20 Tahun 2026 menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Hal ini berlaku apabila keseluruhan peredaran bruto yang diperhitungkan sesuai ketentuan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Secara umum, kos-kosan yang omzetnya sampai dengan Rp 500 juta per tahun hingga di atasnya dan termasuk individu yang wajib pajak, bisa dikenakan pajak (PPh). Namun, ada persyaratan lainnya yang akan dipertimbangkan.
Lalu, jika omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun dan termasuk individu yang wajib pajak, bisa bebas pajak.
"Apabila persyaratannya tidak terpenuhi, penghasilan rumah kos mengikuti ketentuan PPh umum atau skema lain yang sesuai," jelas dalam situs DJP.
Ada pun usaha properti yang bisa dibilang kos-kosan menurut DJP adalah kamar di dalam sebuah rumah yang sebagian bangunan yang dapat disewakan. Termasuk kamar dan rumah kos yang digunakan sebagai jasa pelayanan penginapan.
Rumah kos diibaratkan satu rumah dibagi menjadi sepuluh kamar. Setiap kamar ditempati orang yang berbeda, sedangkan kamar mandi dan dapur digunakan bersama. Pengelola menetapkan tata tertib, mengelola pergantian penghuni, dan menerima pembayaran per kamar.
(aqi/das)