Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah tak cukup hanya menyiapkan biaya pembelian, tetapi juga biaya transaksi. Sebab, transaksi itu ada pajak yang yang wajib dibayar oleh penjual dan pembeli tanah.
Saat jual beli tanah, ada tahapan untuk mengalihkan hak atau balik nama sertifikat tanah. Langkah ini penting untuk memastikan pembeli resmi menjadi pemilik baru yang sah di mata hukum.
Nah ketika mau mengurus balik nama sertifikat, bakal muncul dua pajak yang harus dibayar. Pembeli perlu membayarkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar pajak penghasilan (PPh). Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada kantor pertanahan, melainkan ke instansi yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2), perolehan hak atas tanah atau bangunan, termasuk akibat jual-beli merupakan objek BPHTB.
Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah atau bangunan adalah pajak yang dibayar oleh orang yang memperoleh penghasilan dari pengalihan tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
