Pemerintah telah mengumumkan pembebasan pajak pembelian bagi rumah Rp 2 miliar akan diperpanjang hingga 2027. Pengembang menyambut baik kabar ini dan berharap terus diperpanjang, tidak hanya sampai 2027.
"Kita bersyukur ya atas upaya pemerintah terus mempertahankan PPN DTP. Kalau perlu ditambah lagi berlakunya jangan cuma sampai 2027, tapi terus mungkin sampai properti ini membaik," kata Ari Tri Priyono selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) kepada detikcom, Sabtu (3/10/2026).
Semenjak ada insentif ini, penjualan properti disebut mengalami pertumbuhan. Manfaatnya bukan hanya bagi sektor perumahan subsidi yang harganya di bawah Rp 300 juta, tetapi termasuk hunian komersial juga. Terutama yang harganya Rp 5 miliar. Sebab, kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) ini berlaku bagi rumah Rp 5 miliar tetapi hanya Rp 2 miliar saja yang mendapat bebas pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari sendiri tidak masalah dengan perluasan insentif ini hingga menyasar ke harga rumah yang sebenarnya cocok untuk kalangan menengah atas. Sebab, dampak dari penjualan rumah komersial Rp 2 miliar ke atas itu bisa mendongkrak pertumbuhan sektor penjualan properti lebih cepat daripada rumah subsidi.
"Yang paling cepat kan itungannya yang gede-gede itu kan. Untuk Rp 5 miliar aja kan kita perlu berapa ini? Perlu 40 orang (pembeli yang membeli rumah subsidi harga Rp 150-200 jutaan) untuk (mendapat penjualan) Rp 5 miliar. Padahal kalau komersial Rp 5 miliar perlu 1 orang pembeli, pertumbuhannya naik Rp 5 miliar di sisi penjualan properti. Jadi itu memang harus dilakukan (pemberian insentif). Karena sekali lagi untuk ngegrab ini mempertahankan propertinya ini. Nanti saya yakin kalau properti udah tumbuh lagi, itu (PPN DTP) pasti akan dikasih lagi," jelas Ari.
Baca juga: Batas Gaji buat KPR Subsidi Jadi Rp 17 Juta! |
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Deddy Indrasetiawan menilai insentif bebas pajak ini sudah bagus, memberikan kemudahan kepada konsumen untuk membeli rumah dengan tanggungan yang rendah karena tidak ada pajak.
Namun, ia menyarankan batas harga rumah yang mendapat insentif ini dievaluasi. Menurutnya harga rumah Rp 5 miliar bisa dibeli oleh masyarakat kelas menengah atas. Seharusnya insentif ini difokuskan pada rumah-rumah kelas menengah bawah sehingga tidak membebani kas negara.
"Menurut saya perlu dikaji lagi yang sampai Rp 5 miliar itu. Karena itu kan mengurangi pendapatan pemerintah. Karena mesti dihitung lah. Pemerintah itu di cek lagi coba, kalau angka di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, berapa sih 1 tahun orang yang beli harga rumah seperti itu? Menurut saya Rp 2-5 miliar itu orang have-have. (Jadi insentif fokus ke MBR?) MBR," jelasnya.
Alasan lain, ia merasa batas harga rumah perlu dikaji dikarenakan adanya ketimpangan kemudahan pembelian. Ia melihat rumah-rumah komersial Rp 2-5 miliar sudah diberi kemudahan dari segi persyaratannya dan sekarang juga dapat keringanan pajak. Sementara, untuk rumah subsidi ada banyak syarat yang harus dipenuhi, meskipun insentif banyak.
"MBR kan lebih jelimet tuh, harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) segala macam sekarang rumah subsidi. Rumah komersial nggak ada SLF lho, langsung bisa beli. Terus syaratnya lengkap tuh, surat keterangan ini, keterangan ini, segala macam, lebih susah. Tapi orang-orang yang (beli rumah) sampai Rp 2 miliar bahkan sampai Rp 5 miliar kan mereka gampang aja dapat subsidi dari pemerintah," ungkapnya.
Di luar itu semua, Deddy tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung sektor properti tetap hidup. Ia berharap PPN DTP terus diberikan dan tidak ada pembagian. Dalam setahun bisa 100 persen gratis pajak dan berlanjut di tahun depannya lagi. Hal ini membantu pengembang untuk menggaet konsumen karena ada kepastian bahwa proyek tersebut jika selesai di tahun berbeda pun tetap bisa bebas pajak.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Masyarakat yang mau membeli rumah bisa bebas pajak 100 persen di 2027.
"Kemudian untuk industri properti, PPN DTP yang sekarang berlaku ini akan dilanjutkan di tahun 2027," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026).
Insentif ini berlaku pada pembelian rumah yang harganya sampai Rp 2 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pembelian rumah Rp 5 miliar, nantinya Rp 2 miliarnya akan bebas pajak.
"Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar, dan pembelian dari Rp 5 miliar dipotong Rp 2 miliar untuk fasilitas tersebut," lanjutnya.
