Lahan sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Karawaci pada awal tahun ini dikabarkan tengah proses mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lantas, sudah sejauh mana prosesnya?
Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah Gatot Trihargo mengatakan lahan tersebut masih diproses di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai appraisal atau penaksiran nilai wajar (nilai pasar) aset tersebut.
"Sedang bekerjasama dengan DJKN, yang menilai DJKN-nya," kata Gatot di daerah Menteng, Jakarta pada Jumat (10/7/2026).
Gatot mengatakan lahan eks-BLBI yang dicek oleh DJKN tidak hanya di Karawaci, ada pula yang di Bali dan Semarang. Lahan eks-BLBI merupakan aset yang cukup ramai dibicarakan karena lokasinya yang strategis dekat Mall Lippo Karawaci hanya sekitar 1,9 km atau estimasi perjalanan 6 menit jika menggunakan kendaraan. Di sekitar lahan tersebut juga terdapat lapangan golf yang luas.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah mengecek lahan ini pada Februari 2025 dan ingin memakainya untuk perumahan rakyat. Rencana ini belum bisa berjalan karena status lahannya perlu diubah jadi HPL.
Setelah statusnya clean and clear dari DJKN, pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Gatot mengatakan kemungkinan PMN baru bisa pada 2027, lebih lama dari target awal yang disebut tahun ini.
"Sekarang, tahun ini harusnya masuk, tapi belum. Dan untuk tahun depan juga akan masuk," ungkapnya.
Gatot mengungkapkan kendalanya proses pengubahan status lahan jadi HPL karena harus clean and clear. Selain itu, beberapa lahan yang ada di DJKN tidak semuanya bisa dikelola oleh Badan Bank Tanah, beberapa ada yang hendak diberikan kepada kementerian dan lembaga yang juga membutuhkan.
"(DJKN) sudah punya list aset di mana. Terus penempatannya mau ke mana. Karena banyak kementerian/lembaga juga meminta. Jadi pada waktu kita mau, ternyata sudah ada kementerian lain yang sudah duluan. Kriteria dari DJKN yang pasti adalah cocok untuk Badan Bank Tanah. Berapa investasi, berapa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) ke Badan Bank Tanah, nanti nilainya itu dari appraisal dari DJKN," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengungkapkan nilai lahan ex-BLBI di Lippo Karawaci sekitar Rp 400 miliar. Saat ini, status lahan tersebut masih diurus untuk mendapatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hal ini diungkapkan dalam Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat.
"3,7 hektare itu Rp 400 miliaran kayaknya sih. (Itu statusnya nanti HPL?) HPL," kata Hakiki pada Jumat (6/3/2026).
Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Penyertaan Modal Negara (PNM).
"Masih proses Peraturan Pemerintah (PP) untuk PMN-nya di Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan di Kementerian ATR itu, ada beberapa yang harus diurus administrasi negara dimasukkan dalam PP, kemudian diproses dirapatkan antar kementerian," ungkap Hakiki.
Ia mengakui prosesnya memang memakan waktu, tetapi harapannya bisa selesai di tahun ini, mengingat ini sudah tahap akhir untuk mendapatkan HPL.
Setelah diubah menjadi PNM, Badan Bank Tanah akan membuat master plan atau rencana fungsi atas lahan tersebut. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam proses pengecekan zonasi lahan atau sering disebut dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Kita akan cek kesesuaian lahan di situ. Di situ kan komplek di Lippo Karawaci punya RDTR. RDTR-nya misalnya itu rusun atau hotel. Kita dengan kewenangan negara, (kalau) ini saya mau bikin rusun, boleh apa enggak? Nah, itu yang harus dipastikan," jelasnya.
Simak Video "Video Usulan Purbaya: Anggaran Kemenkeu 2027 Rp 49,80 T"
(aqi/ilf)