Warga Bisa Punya Lahan Berstatus HPL dari Bank Tanah, Ini Syaratnya

Warga Bisa Punya Lahan Berstatus HPL dari Bank Tanah, Ini Syaratnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 11 Jul 2026 14:12 WIB
Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah Gatot Trihargo
Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah Gatot Trihargo. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Badan Bank Tanah saat ini telah memiliki 35 ribu hektare lahan yang dikelola. Lahan tersebut tidak disimpan begitu saja, melainkan bisa menjadi milik masyarakat yang memenuhi syarat.

Badan ini dibuat untuk mengamankan tanah-tanah telantar agar dapat dimanfaatkan kembali dan sah secara hukum. Sebab, banyak ditemukan tanah-tanah telantar menjadi incaran dan memicu konflik karena bukan hanya 1 orang yang mengklaimnya. Oleh karena itu, negara membentuk badan khusus untuk menertibkan hal tersebut.

Lahan-lahan akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, mulai dari reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan, industri, pemerataan ekonomi, hingga keperluan umum dan sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data terbaru per 10 Juli 2026, alokasi lahan terbesar berada di reforma agraria, yakni lahan yang digunakan untuk bercocok tanam. Jumlahnya 34 persen atau seluas sekitar 11.714 hektare yang tersebar di 14 lokasi di Indonesia. Kemudian, alokasi terbesar kedua adalah untuk perumahan dan pemerataan ekonomi. Memakai 20 persen lahan atau kurang lebih 7.041 hektare dari total aset saat ini. Sementara untuk kepentingan umum dan sosial baru termanfaatkan 3 persen atau 1.190 hektare.

Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah Gatot Trihargo menjelaskan lahan yang dikelola tidak diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Jika masyarakat langsung diberikan sertifikat, mereka bisa dengan mudah menjualnya atau tanah tersebut bisa jadi dibiarkan terbengkalai padahal seharusnya dimanfaatkan untuk berkebun atau lahan pertanian.

ADVERTISEMENT

Alhasil, Badan Bank Tanah membuat skema yang jauh lebih menguntungkan. Sebagai contoh untuk pemanfaatan lahan reforma agraria, mereka akan memberikan lahan kepada masyarakat dengan status Hak Pengelolaan (HPL) 30 tahun. Status lahan bisa menjadi Hak Milik apabila masyarakat terbukti bisa memanfaatkan lahan dengan baik selama 10 tahun pertama.

Aturannya akan berbeda untuk lahan yang digunakan sebagai perumahan, keperluan sosial dan umum. Jangka waktu untuk mendapatkan sertifikat atas nama individu juga berbeda-beda tergantung dengan aturan yang berlaku.

Sejauh ini, cara Badan Bank Tanah mendapatkan aset, melalui:

  • Tanah bekas hak
  • Kawasan dan tanah terlantar
  • Tanah pelepasan kawasan hutan
  • Tanah timbul
  • Tanah hasil reklamasi
  • Tanah bekas tambang
  • Tanah pulau-pulau kecil
  • Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang
  • Tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya

Mereka membentuk kelompok khusus bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Jika lahan tersebut sudah clean and clear berarti sudah bisa menjadi aset Badan Bank Tanah.

Selain cara di atas, masyarakat juga bisa melaporkan lahan telantar di sekitar rumah agar dicek Badan Bank Tanah. Menurut Wakil Kepala Divisi Reforma Badan Bank Tanah Agraria Syafran Zamzami caranya dengan mengirimkan informasi melalui e-mail Badan Bank Tanah. Nanti tim mereka bersama Kementerian ATR/BPN akan mengecek statusnya agar tidak terjadi konflik. Masyarakat juga harus memastikan sebelum melaporkan, lahan tersebut memang tidak ada pemiliknya dan aman digunakan.

"Menyurat bisa langsung ke Badan Bang Tanah. Ada beberapa kelompok masyarakat menyurat. Tapi kita nanti pastikan, betul nggak nih tanahnya? Ternyata tanah masih ada haknya, misalnya punya perusahaan. Proses di awal melihat status tanahnya seperti apa. Jadi misalnya dia tanah adat, Bank Tanah nggak bisa masuk," ujar Syafran di Menteng, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026).

Siapa yang Bisa Menjadi Penerima Tanah Aset Bank Tanah?

Lebih lanjut, Syafran menjelaskan ketika ada lahan reforma agraria yang sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, Badan Bank Tanah membuka kesempatan kepada mereka yang tinggal di satu kecamatan yang sama dengan lokasi tanah untuk bisa jadi pemiliknya.

Mereka akan diberikan maksimal 5 hektare lahan untuk dikelola untuk menanam tanaman. Nanti Badan Bank Tanah akan bekerjasama dengan pihak lain untuk menilai tanaman apa yang cocok dikembangkan di sana.

"Karena (Badan Bank Tanah) cuma menyediakan tanah saja. Kita kerjasama dengan akademisi, dengan pemerintah daerah, misalnya Dinas Pertanian yang memang punya aksesibilitas. Oh tanah di situ nggak bisa bikin sawah. Di situ cocoknya misalnya tadi untuk kakao atau sawit, nanti kita tawarkan ke subjek (warga calon pemilik lahan)," jelasnya.

Status lahan yang diberikan itu masih HPL ya detikers. Hal ini untuk melindungi lahan agar tidak langsung dijual, tidak dicaplok oleh mafia tanah, dan agar masyarakat mendapatkan pemasukan untuk memperbaiki kondisi ekonomi.

Setelah 10 tahun, jika masyarakat itu dinyatakan layak untuk mengelola, statusnya diubah menjadi Hak Milik (SHM).

Syarat lainnya untuk menjadi penerima aset Badan Bank Tanah ini adalah mereka harus bekerja sebagai petani. Cara membuktikannya adalah dengan meminta surat keterangan kepada kepala lingkungan setempat. Syafran mengatakan tidak ada batasan usia untuk mendapatkan lahan reforma agraria dari pemerintah.

"Boleh juga sebenarnya TNI, Polri, atau ASN boleh, tapi pangkat tertentu. Nggak boleh, jadi kalau misalnya tiba-tiba ada eselon satu, ya nggak boleh," imbuhnya.



(aqi/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads