×
Ad

Hotel Sultan, Riwayatmu Kini...

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 19 Jun 2026 06:11 WIB
Foto: Pihak pengelola GBK memastikan tak pernah ada perjanjian jual beli atas tanah Blok 15 yang ditempati Hotel Sultan, dan tak ada pelepasan tanah maupun hibah kepada PT Indobuildco. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Hotel Sultan, hotel bintang lima yang berdiri di kawasan strategis Jakarta, akhirnya kembali menjadi milik negara setelah bertahun-tahun menjadi objek sengketa. Kawasan yang dikelola PT Indobuildco tersebut telah dieksekusi menyusul perselisihan berkepanjangan dengan pemerintah terkait status lahannya.

Dirangkum dari arsip berita detikcom, bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) didirikan pada 1973. Hotel itu dikelola oleh PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo. Awalnya hotel menggunakan nama Hotel Hilton, lalu berubah menjadi Hotel Sultan pada 2006.

Rencana Eksekusi 18 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan tanggal eksekusi pengosongan Blok 15 GBK sudah ditetapkan bakal dikosongkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan tersebut. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6) sempat mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK. Barang milik PT Indobuildco nantinya akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.

"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6/2026).

Eksekusi Dihadang Simpatisan Sampai Ricuh

Personel dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno hingga TNI-POLRI mengamankan kawasan hotel pada hari eksekusi. Kelompok simpatisan pun berunjuk rasa di depan gedung. Mereka berorasi keras menentang pengosongan Hotel Sultan.

Pantauan detikProperti di lokasi, Kamis pagi (18/6/2026), gedung Hotel Sultan dipajang banyak spanduk bertuliskan penolakan terhadap eksekusi. Pagar kawat membatasi area depan hotel.

"TOLAK EKSEKUSI HOTEL SULTAN TANPA GANTI RUGI," tertulis di salah spanduk tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah membacakan surat eksekusi. Kemudian para petugas memberikan peringatan agar masa simpatisan mundur dan meninggalkan lokasi. Para simpatisan hotel Sultan sendiri berbaris di depan hotel sambil menempatkan pagar berduri di depannya.

"Saya minta agar para simpatisan meninggalkan lokasi. Kami akan masuk untuk mendampingi juru sita," seru salah satu petugas melalui pengeras suara, di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).




(dhw/das)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork