Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan batas waktu layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Aturan ini akan segera diterapkan di 15 daerah mulai 17 Agustus mendatang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan transformasi layanan itu akan dilaksanakan di 15 kantor pertanahan terlebih dahulu. Setelah tiga bulan, bakal ada tambahan 50 kantor yang menerapkan hal serupa.
"Balik nama baru mulai 17 Agustus itu pun percontohan di 15 kantor," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan aturan baru layanan balik nama akan bertambah setiap tiga bulan. Nusron meyakini semua kantor pertanahan di Indonesia bisa mengadopsi aturan itu kurang atau maksimal dua tahun.
Proses transformasi ini dilakukan secara bertahap karena harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, butuh waktu untuk mengubah pegawai agar mampu mempercepat pelayanan.
Saat ini, pelayanan peralihan hak atas tanah itu tidak pasti kapan selesainya. Nusron pun menetapkan batas waktu maksimal 10 hari agar ada kepastian layanan.
"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," jelasnya.
Daftar Daerah yang Terapkan Aturan Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari
Inilah deretan daerah pertama yang menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah.
- Kota Surabaya 1
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Buleleng
- β Kota Samarinda
- Kota Pontianak
- Kota Makassar
- Kota Semarang
- Kota Tangerang Selatan
- β Kota Batam
- β Kabupaten Semarang
- β Jakarta Utara
- β Jakarta Barat
- β Jakarta Selatan
- β Jakarta Pusat
