Aturan Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari Berlaku di 15 Daerah, Ini Daftarnya

Aturan Balik Nama Tanah Maksimal 10 Hari Berlaku di 15 Daerah, Ini Daftarnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 03 Agu 2026 18:31 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan batas waktu layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Aturan ini akan segera diterapkan di 15 daerah mulai 17 Agustus mendatang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan transformasi layanan itu akan dilaksanakan di 15 kantor pertanahan terlebih dahulu. Setelah tiga bulan, bakal ada tambahan 50 kantor yang menerapkan hal serupa.

"Balik nama baru mulai 17 Agustus itu pun percontohan di 15 kantor," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, jumlah kantor pertanahan yang menerapkan aturan baru layanan balik nama akan bertambah setiap tiga bulan. Nusron meyakini semua kantor pertanahan di Indonesia bisa mengadopsi aturan itu kurang atau maksimal dua tahun.

Proses transformasi ini dilakukan secara bertahap karena harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, butuh waktu untuk mengubah pegawai agar mampu mempercepat pelayanan.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pelayanan peralihan hak atas tanah itu tidak pasti kapan selesainya. Nusron pun menetapkan batas waktu maksimal 10 hari agar ada kepastian layanan.

"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," jelasnya.

Daftar Daerah yang Terapkan Aturan Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari

Inilah deretan daerah pertama yang menerapkan batas 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah.

  1. Kota Surabaya 1
  2. Kabupaten Malang
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Buleleng
  5. ⁠Kota Samarinda
  6. Kota Pontianak
  7. Kota Makassar
  8. Kota Semarang
  9. Kota Tangerang Selatan
  10. ⁠Kota Batam
  11. ⁠Kabupaten Semarang
  12. ⁠Jakarta Utara
  13. ⁠Jakarta Barat
  14. ⁠Jakarta Selatan
  15. ⁠Jakarta Pusat


(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads