Hotel Sultan, hotel bintang lima yang berdiri di kawasan strategis Jakarta, akhirnya kembali menjadi milik negara setelah bertahun-tahun menjadi objek sengketa. Kawasan yang dikelola PT Indobuildco tersebut telah dieksekusi menyusul perselisihan berkepanjangan dengan pemerintah terkait status lahannya.
Dirangkum dari arsip berita detikcom, bangunan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) didirikan pada 1973. Hotel itu dikelola oleh PT Indobuildco dengan Direktur Utama Pontjo Sutowo. Awalnya hotel menggunakan nama Hotel Hilton, lalu berubah menjadi Hotel Sultan pada 2006.
Rencana Eksekusi 18 Juni 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan tanggal eksekusi pengosongan Blok 15 GBK sudah ditetapkan bakal dikosongkan pada Kamis, 18 Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan tersebut. Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6) sempat mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK. Barang milik PT Indobuildco nantinya akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6/2026).
Eksekusi Dihadang Simpatisan Sampai Ricuh
Personel dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno hingga TNI-POLRI mengamankan kawasan hotel pada hari eksekusi. Kelompok simpatisan pun berunjuk rasa di depan gedung. Mereka berorasi keras menentang pengosongan Hotel Sultan.
Pantauan detikProperti di lokasi, Kamis pagi (18/6/2026), gedung Hotel Sultan dipajang banyak spanduk bertuliskan penolakan terhadap eksekusi. Pagar kawat membatasi area depan hotel.
"TOLAK EKSEKUSI HOTEL SULTAN TANPA GANTI RUGI," tertulis di salah spanduk tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah membacakan surat eksekusi. Kemudian para petugas memberikan peringatan agar masa simpatisan mundur dan meninggalkan lokasi. Para simpatisan hotel Sultan sendiri berbaris di depan hotel sambil menempatkan pagar berduri di depannya.
"Saya minta agar para simpatisan meninggalkan lokasi. Kami akan masuk untuk mendampingi juru sita," seru salah satu petugas melalui pengeras suara, di kawasan GBK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh! |
Masih Ada Tamu Hotel Saat Eksekusi
Pantauan detikProperti saat pagi hari eksekusi, masih ada tamu hotel terlihat di area lobi. Beberapa tamu juga baru keluar dari lift membawa koper. Mereka terlihat kebingungan dengan kondisi lobi yang ramai.
Saat ditanyakan, para tamu mengaku tidak mengetahui akan ada eksekusi. Mereka menginap hingga hari ini.
Asal Usul Status Tanah Blok 15 GBK
Kuasa Hukum Pusat Pegelolaan Kompleks GBK Chandra Hamzah menjelaskan awal mula penggunaan kawasan Blok 15 GBK. Pemerintah membebaskan lahan itu pada 1958 untuk mendukung kegiatan ASEAN Games ke-4 di Jakarta.
"Pemerintah pada tahun 1958-1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan ASEAN Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada, jadi bukan cuman sekedar bicara," ujar Chandra Hamzah.
Kemudian PT Indobuildco diberikan izin untuk menggunakan tanah tersebut selama 30 tahun. Selanjutnya, perusahaan itu memperpanjang izin menggunakan lahan selama 20 tahun. Pada 2023 HGB untuk Hotel Sultan sudah berakhir sehingga diupayakan pengembalian tanah milik negara.
Barang Hotel Sultan Diamankan
Personel PPKGBK tampak menelusuri barang-barang di dalam gedung. Barang tersebut diinventarisasi atau dicatat dan didata untuk diamankan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto sebelum eksekusi mengatakan barang-barang milik Hotel Sultan akan diinventarisasi. Lalu, barang tersebut akan diamankan di gudang.
"Barang apa dan sebagainya kita amankan, nanti kita punya gudang untuk menyimpan jadi tidak ada yang dikorbankan," kata Bambang kepada awak media di kompleks GBK, Kamis (18/6/2026).
Ketika berita acara dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ahyar Parmika, ia mengatakan barang-barang milik PT Indobuildco akan disimpan di dua gudang di Komplek Gudang Cikarang da Kawasan Industri di Cikarang Barat. Barang tersebut akan disimpan selama 6 bulan ke depan.
"Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan," ucap Ahyar.
Nasib Bangunan Hotel Sultan
Kemudian Chandra Hamzah menyatakan pemanfaatan aset tanah dan bangunan di Blok 15 GBK selanjutnya akan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020.
"Bagaimana pelaksanaan selanjutnya? Pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini.Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini," ujar Chandra Hamzah.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan PPKGBK diberikan amanah untuk mengelola aset negara Blok 15 GBK. Mereka akan menyusun pemanfaatan eks Hotel Sultan ke depannya.
"Nanti pada saat yang berikutnya akan kami sampaikan, atau teman-teman GBK akan diberitahukan kepada teman-teman bagaimana skenario pemanfaatan Hotel Sultan ini ke depan," ujar Juri.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan Blok 15 GBK akan dimanfaatkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Ia menyebut pemerintah ingin memberikan dampak terbaik untuk negara dan masyarakat.
"Kita juga ingin memberikan dampak yang lebih positif kepada masyarakat seperti bertambahnya area-area yang dapat dimanfaatkan bersama masyarakat, termasuk yang ada di dalam blok 15 ini," katanya.
Nasib Pegawai Hotel Sultan
Soal nasib pegawai hotel, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan PPKGBK menyediakan posko untuk melaporkan. Para pegawai akan didata, lalu dibantu sampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar dibantu terkait pemenuhan haknya. Lalu, ada potensi pegawai dipekerjakan oleh PPKGBK.
"Kita sudah membuatkan posko untuk mempersilahkan, jika ingin mendaftarkan, kita harus mendata juga, siapa-siapa saja nanti SDM yang memang sesuai dengan hukumnya, tentu kita akan coba rangkul sebisa mungkin untuk bergabung di kemudian hari ke depan," jelasnya sebelum eksekusi dimulai.
Usai Eksekusi, Tamu Masih Berdatangan
Menurut pantauan detikProperti, sekitar pukul 15.00 WIB, masih ada tamu yang masuk ke dalam Hotel Sultan. Tamu yang merupakan wanita tersebut datang seorang diri ke meja resepsionis untuk check in. Petugas keamanan dari PPKGBK yang berada di meja resepsionis mengarahkan wanita tersebut ke posko informasi yang ada di seberang hotel.
Lalu sekitar pukul 17.15 WIB ada lagi calon tamu yang datang bernama Vina. Dia langsung mendatangi posko dan meminta informasi terkait refund, tetapi hanya diarahkan untuk menginap di hotel lain tanpa mendapat refund.
Vina sudah lama memesan hotel untuk Sabtu (20/6). Ia memilih hotel tersebut karena dekat dengan JICC, tempat dia mengikuti event bersama tim. Namun, ia mendapatkan informasi bahwa Hotel Sultan dikosongkan hari ini.
"Saya pesan memang karena memang buat tim ada event di JCC. Jadi rencana mau ajak tim buat rehat," kata Vina.
Aset Bekas eks Hotel Sultan yang Dikuasai Negara
Di samping itu, Ahyar Parmika mengatakan termohon eksekusi dalam hal ini PT Indobuildco sebelumnya telah diimbau untuk mengosongkan kawasan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora. Namun, pihak termohon eksekusi tidak bersedia mengosongkan sehingga dilakukan pengosongan secara paksa.
"Dapat menguasai objek eksekusi berupa A, bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi. B, bidang tanah eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Dua, bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora sejumlah 15 bangunan," ucap Ahyar.
Bangunan-bangunan yang berada di atas lahan tersebut di antaranya terdiri dari hotel, apartemen, ballroom, restoran, hingga homestay.











































