Kabar gembira bagi pemilik tanah yang ingin balik nama sertifikat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyiapkan kado 17 Agustus. Pada hari kemerdekaan RI, kantor pertanahan akan mulai menerapkan batas waktu pelayanan maksimal 10 hari untuk balik nama sertifikat tanah.
"Mulai tanggal 17 Agustus, untuk kado 17 Agustus kita akan tambah satu lagi transformasi pelayanan untuk peralihan hak (atas tanah)," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, saat ini pelayanan peralihan hak atas tanah itu tidak pasti waktu penyelesaiannya. Untuk itu, ia menyatakan proses pelayanan hanya akan memakan waktu 10 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita membuat kepastian nanti maksimal adalah 10 hari dengan perincian validasi BPHTB 3 hari, AJB 2 hari, kemudian di internal kantor BPN pemeriksaan dokumen sebagainya 5 hari sehingga (total) 10 hari," jelasnya.
Transformasi pelayanan ini akan mulai diterapkan di 15 kantor pertanahan terlebih dahulu. Setelah tiga bulan berlalu, rencananya ada tambahan 50 kantor yang disiapkan buat menerapkan hal serupa.
"(Transformasi layanan) balik nama baru mulai 17 Agustus, itu pun percontohan di 15 kantor," ucapnya.
Setiap tiga bulan, kantor pertanahan yang menerapkan batas waktu pelayanan peralihan hak akan terus bertambah. Menurut Nusron, semua kantor pertanahan di Tanah Air sudah menerapkan transformasi layanan tersebut dalam dua tahun.
Ia menyebut proses transformasi ini berlangsung secara bertahap sehingga memakan waktu. Pihaknya perlu menyiapkan sumber daya manusia, termasuk dari segi mental agar bisa segera menuntaskan pekerjaan.
Di sisi lain, Nusron mengingatkan bahwa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengikuti standar pelayanan atau SOP serta menyelesaikan layanan tepat waktu. Jika tidak, pegawai tersebut akan ditindak tegas, mulai dari diberikan peringatan, pemindahan, hingga pemecatan.
Ia menjelaskan pegawai yang melanggar SOP 3 kali akan mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1). Kalau terulang lagi tiga kali lagi, pegawai diberikan surat peringatan kedua (SP 2). Lalu, pengulangan kembali yang serupa akan dikenakan surat peringatan ketiga (SP 3).
"Kalau udah kena SP3, terpaksa kena hukuman. Hukumannya dipindah dari kantor yang gede downgrade ke yang lebih rendah," tuturnya.
"Kalau udah begitu masih melanggar lagi sampai SP 3 lagi, kemudian dikenai disiplin berat, yaitu dipecat," tambahnya.
Di samping itu, Kementerian ATR/BPN akan mengumumkan kantor pertanahan terbaik serta rating Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris terbaik setiap bulan. Hal ini untuk membantu masyarakat mengetahui notaris yang baik dan tidak baik.
