×
Ad

Hati-hati, Alih Fungsi Lahan Sawah Bisa Kena Pidana!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 20 Des 2025 11:00 WIB
Ilustrasi sawah. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Seseorang maupun perusahaan yang melakukan alih fungsi lahan sawah tidak sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Bandung, Kamis (18/12).

Pada acara tersebut, Nusron memaparkan skema penggantian lahan sekaligus sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi lahan.

"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan," katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Ada beberapa ketentuan terkait kewajiban penggantian lahan yang perlu menjadi pedoman para kepala daerah. Pertama, wajib mengganti lahan tiga kali lipat jika lahan pertaniannya memiliki saluran irigasi. Tak hanya itu, produktivitasnya juga harus sama seperti lahan sawah yang digunakan untuk fungsi lainnya.

Untuk lahan sawah reklamasi, penggantian harus dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Sementara untuk lahan yang tidak beririgasi, perlu penggantian lahan satu kali lipat.

Nusron menekankan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan pengganti tersebut juga merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah.

"Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi," tegasnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ada ancaman sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan. Tak hanya itu, pihak perseorangan yang melanggar juga bisa dikenakan denda hingga Rp 1 miliar.

"Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur," terangnya.

Untuk penggantian lahan, ada tiga skema yaitu pertama, pemohon pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Alih fungsi lahan sawah semakin sulit untuk dilakukan. Pun jika bisa dilakukan, harus diganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



Simak Video "Video: Bahas Banjir Jabar, Pengamat Sebut Pengawasan Alih Fungsi Lahan Tak Berjalan"

(abr/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork