Pemerintah tengah gencar menerapkan kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) untuk menjaga lahan sawah agar tidak dialihfungsikan, termasuk untuk perumahan. Bahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah mengeluarkan kebijakan moratorium lahan sawah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menuturkan, LSD ini wujudnya ada dua, yang pertama apabila fisiknya sudah bukan sawah tapi di peta seperti rencana detail tata ruang (RDTR) atau rencana tata ruang wilayah (RTRW) masih sawah, maka akan dirapikan datanya.
"Kalau memang sudah tidak sawah ya sudah kita hapus, sehingga nggak perlu ada lagi izin LSD," katanya kepada wartawan di Hotel Sheraton, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, ada pula yang fisiknya sawah tetapi di RDTR atau RTRW peruntukannya bukan sawah, nah yang seperti ini akan di-review kembali RTRW-nya untuk dikembalikan fungsinya menjadi sawah.
Nusron mengaku, saat ini ada 314 kabupaten/kota yang RTRW-nya tidak dicantumkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Hal ini bisa saja membuat para pengembang menganggap lahan tersebut bisa diubah menjadi area perumahan.
"Nah sekarang kami membuat tracking, di mana kalau itu fisiknya di mana masih sawah meskipun RTRW-nya itu sudah digunakan tidak lagi sawah, tetap tidak akan kami kasih izin ya kan, demi apa? Demi menjaga dan mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi tidak sawah, untuk apa? Untuk ketahanan pangan," jelas Nusron.
Menurutnya, apabila lahan sawah tidak dilindungi, dapat berpengaruh pada ketahanan pangan karena produksinya menurun.
Dilansir dari detikNews, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah membuat surat moratorium alih fungsi lahan di seluruh Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
"Mulai bulan ini, kami sudah taken surat kepada semua bupati Indonesia, izin Pak Dasco, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah," kata Nusron dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, para menteri Kabinet Merah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di ruang rapat Komisi XIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Kami moratorium tidak boleh dialih fungsikan. Meskipun secara undang-undang dan peraturan, harusnya tata ruang itu menjadi panglima, menjadi acuannya," sambungnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)










































