Bekasi - Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga memegang sertifikat hak milik.
Foto Properti
Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur

Begini suasana di Cluster Setia Mekar Residence, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Cluster Setia Mekar Residence 2 merupakan perumahan yang berada di Tambun Selatan, Bekasi.
Beberapa rumah di perumahan ini terancam digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.
Lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.
Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).
Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan perumahan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.
Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).