Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur

Foto Properti

Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur

Agung Pambudhy - detikProperti
Jumat, 07 Feb 2025 12:15 WIB

Bekasi - Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga memegang sertifikat hak milik.

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga telah telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Begini suasana di Cluster Setia Mekar Residence, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Cluster Setia Mekar Residence 2 merupakan perumahan yang berada di Tambun Selatan, Bekasi.

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga telah telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Beberapa rumah di perumahan ini terancam digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997.

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga telah telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga telah telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga telah telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan perumahan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi, terancam digusur berdasarkan putusan pengadilan. Padahal warga telah telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).

Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur
Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur
Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur
Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur
Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur
Potret Cluster Rumah di Tambun yang Terancam Digusur

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads