Respons Pengembang soal Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

Respons Pengembang soal Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 17 Okt 2025 14:02 WIB
Respons Pengembang soal Moratorium Alih Fungsi Lahan Sawah
Ilustrasi lahan sawah. Foto: dikhy sasra
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan kebijakan untuk moratorium alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengatasi ketidaksesuaian penggunaan lahan yang selama ini kerap dilakukan.

Adanya kebijakan tersebut bisa saja menciptakan permasalahan baru. Misalnya, pengembang ingin membangun perumahan tapi ternyata tanah yang dibelinya masuk ke dalam bagian yang dimoratorium.

Ketua DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyebutkan, biasanya para pengembang akan mengecek peruntukan lahan terlebih dahulu sebelum membelinya. Para pengembang biasanya sudah melihat dari rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), maupun melalui website Bhumi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya, saat ini ada kondisi dispute, adanya mereka yang sudah sesuai dengan RTRW, RDTR itu masuk (zona) kuning tetapi kenyataannya memang masih berupa sawah, itu tidak boleh beralih. Nah ini yang berisiko," ujarnya saat media gathering di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya risiko yang dihadapi oleh pengembang adalah ketidakpastian usaha. Ia menilai pengembang yang menghadapi hal seperti itu harus mendapatkan perlindungan dari pemangku kebijakan.

ADVERTISEMENT

Ia berpendapat, apabila sudah ada sawah yang memberikan kontribusi positif untuk ketahanan pangan, sebaiknya segera 'dikunci' fungsinya benar-benar hanya untuk digunakan sebagai persawahan. Hal itu tentunya akan memberikan kepastian bagian lainnya bisa digunakan untuk usaha yang lain.

"Nah kemarin pada saat saya ketemu dengan Kementerian Pertanian itu informasinya mereka sudah berkoordinasi sama BPN, Kementerian ATR/BPN itu akan adanya white out berupa PP atau peraturan pemerintah yang akan memberikan koridor atas case-case yang sudah ada tadi terkait LBS (lahan baku sawah), LSD (lahan sawah yang dilindungi), kemudian LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan), kemudian juga RDTR atau RTRW yang sudah kuning tadi," tuturnya.

Dilansir dari detikNews, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sudah membuat surat moratorium alih fungsi lahan di seluruh Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

"Mulai bulan ini, kami sudah taken surat kepada semua bupati Indonesia, izin Pak Dasco, kami moratorium alih fungsi lahan, yang fisiknya sawah, meskipun tata ruangnya sudah tidak lagi digunakan untuk sawah," kata Nusron dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, para menteri Kabinet Merah, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di ruang rapat Komisi XIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

"Kami moratorium tidak boleh dialih fungsikan. Meskipun secara undang-undang dan peraturan, harusnya tata ruang itu menjadi panglima, menjadi acuannya," sambungnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads