Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya.
Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi hampir merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Potensi bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor dinilai semakin tinggi akibat tekanan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Senin (15/12/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Mas Adi Komar membenarkan adanya perluasan kebijakan tersebut.
"Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat)," ujarnya singkat.
Tunggu Kajian Risiko Bencana dan Penyesuaian RTRW
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah daerah dalam menata kembali pembangunan perumahan agar tidak memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana.
Artikel ini diambil dari detikJabar. Baca beritanya secara lengkap di sini.
(das/das)