Pemprov Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengeluaran izin pembangunan rumah atau perumahan se-Jawa Barat. Kebijakan ini diperluas dari yang semula hanya di Bandung Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan menghormati keputusan Pemprov Jawa Barat. Namun, ia berpesan agar pelaksanaannya dilakukan dengan pendataan peta dan pendataan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati, tapi setelah moratorium pak KDM harus diimbangi dengan pendataan peta dan pendataan RTRW," kata Nusron kepada awak media di Kementerian Hukum, Jakarta pada Rabu (17/12/2025).
Kemudian, ia mengungkapkan akan pergi ke Bandung esok hari untuk menghadiri Rapat Koordinasi Daerah
"Saya mau ke sana besok, mau ikut? Ada Rakorda di Bandung. Kalau mau ikut lebih bagus," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan untuk menghentikan pembangunan rumah hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Beberapa hari kemudian, area pemberlakuan kebijakan tersebut diperluas hingga ke seluruh Jawa Barat.
Dilansir detikJabar, dalam surat edaran yang dibagikan baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Perlu ada mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Senin (15/12/2025).
Terdapat beberapa poin yang juga disebutkan oleh pemprov setempat. Pertama, menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama surat edaran itu.
Kedua, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.
Ketiga, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.
Keempat, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kelima, pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
Terakhir, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar, membenarkan adanya perluasan kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
"Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat)," singkat Adi kepada detikJabar.
(aqi/das)










































