Ara Bakal Ajak KDM Diskusi Buntut Pelarangan Bangun Rumah di Jabar!

Ara Bakal Ajak KDM Diskusi Buntut Pelarangan Bangun Rumah di Jabar!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 17 Des 2025 08:07 WIB
Ara Bakal Ajak KDM Diskusi Buntut Pelarangan Bangun Rumah di Jabar!
Maruarar Sirait bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengeluaran izin pembangunan rumah atau perumahan se-Jawa Barat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Menanggapi hal ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan memanggil Dedi Mulyadi atau kerap disapa KDM untuk berdiskusi perihal kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ajak KDM diskusikan," kata Ara dalam pesan singkat yang diterima detikcom pada Rabu (17/12/2025).

Untuk waktu dan lokasi pertemuan, Ara belum menjelaskan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, kebijakan untuk menghentikan pembangunan rumah hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Beberapa hari kemudian, area pemberlakuan kebijakan tersebut diperluas hingga ke seluruh Jawa Barat.

Dilansir detikJabar, dalam surat edaran yang dibagikan baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam Bandung Raya, melainkan hampir seluruh daerah di Jawa Barat. Perlu ada mitigasi yang lebih menyeluruh untuk mencegah bencana lanjutan maupun bencana berulang.

"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," tulis surat edaran tersebut sebagaimana dikutip detikJabar, Senin (15/12/2025).

Terdapat beberapa poin yang juga disebutkan oleh pemprov setempat. Pertama, menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota," bunyi poin pertama surat edaran itu.

Kedua, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Ketiga, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

Keempat, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kelima, pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

Terakhir, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar, membenarkan adanya perluasan kebijakan terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

"Betul (diperluas untuk seluruh daerah di Jawa Barat)," singkat Adi kepada detikJabar.

(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads