×
Ad

Potret Pintu Gedung Terra Drone yang Disorot Pramono gegara Hambat Evakuasi

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 12 Des 2025 16:43 WIB
Potret pintu akses masuk dan keluarg gedung pascakebakaran. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kebakaran yang terjadi di gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) membuka fakta baru bahwa gedung tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Hal ini menjadi sorotan setelah ditemukan 22 orang tewas dalam kejadian ini.

Standar keamanan yang tidak memadai di dalam gedung tersebut adalah akses keluar masuk gedung hanya ada satu, yakni pintu yang berada di bawah. Hal ini diungkapkan oleh Tim Puslabfor Bareskrim Polri pada Selasa (9/12/2025).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menengok lokasi kejadian juga menyinggung hal yang sama. Ia mengatakan seluruh gedung perkantoran wajib menyediakan jalur evakuasi. Fungsinya agar meminimalisir korban jiwa yang banyak terutama saat terjadi kebakaran.

Selain jalur evakuasi darurat, sistem pemadaman internal dan manajemen keselamatan yang baik juga dibutuhkan pada setiap gedung untuk mencegah hal-hal darurat seperti ini. Dia juga menyorot akses pintu masuknya yang cuma satu sehingga tidak memenuhi standar keselamatan.

"Hal yang berkaitan dengan keselamatan menjadi hal yang penting. Ini menunjukkan lantai enam tetapi tidak dipersiapkan untuk evakuasi dan sebagainya," ujar Pramono seperti dikutip dari detikNews, Kamis (11/12/2025).

Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom

Dilihat detikcom, dari foto setelah kejadian, pintu masuk gedung tersebut layaknya pintu ruko pada umumnya, ditutup dengan roling door atau pintu lipat besi. Di dalamnya terdapat lapisan pintu lain, tetapi setelah kebakaran tersebut, wujudnya sudah hancur.

Menurut penuturan Bareskim Polri, untuk naik turun di dalam gedung, karyawan biasanya melalui lift dan tangga gedung yang diduga memiliki ukuran kecil sehingga menyulitkan dalam proses evakuasi para korban yang terjebak.

"Memang itu (dugaan tangga sempit) menjadi salah satu instrumen yang nanti akan kita uji dan kita lakukan pemeriksaan secara forensik," jelas Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu.

Pentingnya adanya jalur evakuasi pada sebuah gedung sudah diatur dalam Permen PUPR 14/2017 Pasal 28 yang menyebut setiap bangunan gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya.

Dalam Pasal 28 Ayat 2 menjelaskan penyediaan sarana evakuasi pada sebuah gedung dilakukan untuk kemudahan evakuasi dari dalam ke luar bangunan gedung. Selain itu, adanya sarana evakuasi juga memudahkan petugas saat melakukan evakuasi saat terjadi bencana atau keadaan darurat lainnya.

Ketua Umum IAI Jakarta Teguh Aryanto mengatakan arsitek perencana harus membuat desain aktif dan desain pasif dalam rancangannya. Hal itu untuk mengantisipasi kebakaran dan jumlah korban jiwa.

"Desain aktif adalah tersedianya koridor evakuasi, tangga kebakaran dengan lebar yang cukup dan letak yang terjangkau, parkir mobil pemadam, papan-papan informasi, sampai dengan area evakuasi sementara (refugee floor atau smoke lobby)," kata Teguh saat dihubungi detikProperti, Rabu (10/12/2025).

Ia menyebut jalur evakuasi semestinya bebas dari halangan dan tidak terkunci. Lebar ideal koridor evakuasi 1,8 meter.

Lalu, bangunan lebih dari empat lantai semestinya memiliki dua tangga darurat yang berjauhan. Tangga tersebut langsung berhubungan dengan area luar gedung.

"Area tangga darurat harus bebas asap dengan pintu tahan api dengan lebar ideal tangga kebakaran adalah 2 meter," imbuhnya.




(aqi/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork