Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilanda kebakaran hebat pada 9 Desember 2025. Bencana maut yang menewaskan 22 orang ini diduga terjadi karena standar keselamatan kebakaran gedung yang tidak terpenuhi.
Melansir dari detikProperti, desain bangunan 6 lantai tersebut menjadi persoalan panjang. Sebab, hanya ada satu pintu untuk akses masuk dan keluar gedung berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Puslabfor Bareskrim Polri.
Akses tangga gedung yang diduga berukuran kecil juga membuat proses evakuasi korban yang terjebak menjadi sulit. Kondisi itu diduga menjadi penyebab banyak korban yang terjebak dan tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang itu (dugaan tangga sempit) menjadi salah satu instrumen yang nanti akan kita uji dan kita lakukan pemeriksaan secara forensik," kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu, dikutip detikNews, Kamis (11/12).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Agung juga menyoroti kondisi gedung Terra Drone. Ia menilai minimnya jalur evakuasi di gedung itu memperburuk dampak kebakaran yang terjadi.
Menurut Pramono, semua gedung perkantoran wajib memiliki sistem pemadam internal dan menyediakan jalur evakuasi. Selain itu, manajemen keselamatan yang baik juga harus tersedia untuk meminimalkan banyaknya korban jiwa.
"Hal yang berkaitan dengan keselamatan menjadi hal yang penting. Ini menunjukkan lantai enam tetapi tidak dipersiapkan untuk evakuasi dan sebagainya," ujar Pramono.
Hal ini membuat gedung Terra Drone diduga tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang ketat. Salah satu standar keselamatan yang dilanggar adalah akses pintu masuk dan keluar gedung yang hanya berjumlah satu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dalam Pasal 11 ayat 2, perancangan dan penyediaan jumlah pintu harus memperhatikan besaran dan fungsi ruang.
"Perancangan dan penyediaan jumlah, ukuran, dan jenis pintu harus memperhatikan besaran dan fungsi ruang serta jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 11 ayat 3 juga menjelaskan bahwa setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung harus bisa membuka atau menutup pintu dengan mudah.
Ukuran tangga gedung yang kecil juga menjadi persoalan di gedung Terra Drone. Dalam Permen PUPR 14/2017 Pasal 18 ayat 2 dijelaskan tentang perancangan dan penyediaan tangga sebagai sarana hubungan vertikal antarlantai, yakni:
- Kewajiban penyediaan tangga pada Bangunan Gedung dengan ketinggian lebih dari 1 (satu) lantai
- Keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan
- Kemudahan pencapaian dan penempatan pada lokasi yang mudah terlihat; dan
- Keseragaman dimensi lebar dan tinggi pijakan.
Pentingnya Jalur Evakuasi pada Gedung Bertingkat
Tidak tersedianya jalur evakuasi di gedung Terra Drone menjadi perhatian utama. Hal ini dinilai bertentangan dengan Permen PUPR 14/2017 Pasal 28 yang menyebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya.
Sarana evakuasi penting karena mempermudah petugas dalam melaksanakan proses evakuasi ketika terjadi bencana atau situasi darurat lain. Seperti yang disebutkan di Pasal 28 ayat 2 bahwa penyediaan sarana evakuasi pada sebuah gedung dilakukan untuk kemudahan evakuasi dari dalam ke luar bangunan gedung.
Menurut Ketua Umum IAI Jakarta Teguh Aryanto, arsitek perencana wajib membuat desain aktif dan desain pasif dalam setiap rancangannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kebakaran dan jumlah korban jiwa.
"Desain aktif adalah tersedianya koridor evakuasi, tangga kebakaran dengan lebar yang cukup dan letak yang terjangkau, parkir mobil pemadam, papan-papan informasi, sampai dengan area evakuasi sementara (refugee floor atau smoke lobby)," kata Teguh saat dihubungi detikProperti, Rabu (10/12/2025).
Teguh Aryanto menyebut jalur evakuasi harusnya bebas dari halangan dan tidak terkunci. Lebar koridor evakuasi idealnya berukuran 1,8 meter.
Kemudian, bangunan berlantai lebih dari empat juga semestinya memiliki dua tangga darurat yang berjauhan. Kedua tangga tersebut harus langsung berhubungan dengan area luar gedung.
"Area tangga darurat harus bebas asap dengan pintu tahan api dengan lebar ideal tangga kebakaran adalah 2 meter," imbuhnya.
Arsitek juga harus membuat desain pasif yang memastikan di gedung tersedia alat bantu pemadam kebakaran dan berada di posisi yang tepat. Alat-alat seperti sprinkler, APAR, dan hydrant mesti disediakan, bahkan dapat ditambahkan proteksi ganda seperti fire blanket untuk daerah yang rentan kebakaran.
Sementara itu, pengelola dan penghuni gedung diwajibkan untuk mempersiapkan manajemen mitigasi bencana, termasuk kebakaran. Misalnya dengan menyediakan informasi tertulis di dinding untuk jalur evakuasi, latihan evakuasi berkala, pemeriksaan APAR dan hydrant berkala, memastikan bahwa jalur evakuasi bebas dari halangan, dan tangki air kebakaran selalu terisi.
(urw/urw)











































