Proses refund atau pengembalian dana pembelian hunian Meikarta kembali berlanjut. Kini, sudah ada 38 konsumen yang kembali mendapatkan refund yang akan berlangsung selama dua bulan ke depan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bertemu dengan perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (pengembang Meikarta) bersama dengan 38 konsumen Meikarta. Pertemuan ini untuk membahas proses refund.
Dalam pertemuan ini, Marcel Martinus selalu perwakilan dari pengembang Meikarta mengatakan 38 konsumen kembali mendapatkan refund. Marcel mengatakan jika ke-38 konsumen tersebut akan mendapatkan uangnya paling lambat September 2025
"Jadi kurang lebih 1 sampai 2 bulan ke depan, sama seperti yang sudah berjalan sebelumnya," kata Marcel saat diwawancarai di kawasan Meikarta, Bekasi, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, skema yang digunakan oleh Meikarta adalah titip-jual. Jadi, pihaknya akan menjual terlebih dahulu unit yang dikembalikan oleh konsumen. Setelah unitnya laku terjual, maka konsumen akan menerima uang hasil penjualan tersebut. Maka dari itu prosesnya memakan waktu sekitar 1-2 bulan.
Selain itu, Marcel juga mengatakan jika pengembalian dana pada tahap pertama dan kedua juga sudah dilaksanakan. Tahap pertama ada 15 konsumen, sedangkan di tahap kedua terdapat 25 konsumen.
Jika ditotal, maka sudah ada 78 konsumen yang dilakukan proses refund. Dengan 40 konsumen pada tahap satu dan dua prosesnya sudah selesai, sedangkan tahap ketiga masih dalam tahap proses.
Sebelumnya diberitakan, Ara telah melakukan pengecekan dan verifikasi terbuka bersama 13 konsumen yang telah menerima refund pada Mei lalu.
Konsumen yang mengaku sudah menerima refund satu per satu melakukan pencocokan data dengan yang diterima Kementerian PKP. Nilai refund yang diterima oleh konsumen berbeda-beda, berkisar dari Rp 150-370 jutaan.
Sementara itu, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menambahkan total refund yang telah diserahkan kepada 13 konsumen Meikarta sekitar Rp 3,5 miliar. Jumlah ini hanya sekitar 11 persen penyaluran dari total 124 pelapor yang total refundnya Rp 30 miliar.
Fitrah menyebutkan Kementerian PKP telah membagi 4 tahapan refund dari total 567 pelapor yang masuk melalui layanan BENAR PKP per Mei 2025.
Tahap pertama terdapat 124 pelapor yang harus diurus dengan total refund Rp 30 miliar, di mana 13 di antaranya sudah menerima refund. Tahap kedua terdapat 274 pelapor yang sedang divalidasi dan ditindak lanjuti dengan total refund yang harus diberikan Rp 73 miliar.
Lalu, refund tahap ketiga ada 155 pelapor dengan total refund yang harus diberikan Rp 8,5 miliar yang juga sedang sedang divalidasi dan ditindak lanjuti. Sementara tahap keempat berjumlah 14 pelapor yang masih dalam proses inventarisasi sehingga belum ada jumlah refund. Dari data refund tahap 1-3 total refund yang perlu diserahkan Meikarta sekitar Rp 113 miliar.
(ilf/das)