Pemerintah mendorong kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki tempat tinggal yang terjangkau lewat program rumah subsidi. Program ini ditujukan untuk MBR yang penghasilannya tidak melebihi Rp 12 juta per bulan untuk yang single dan Rp 14 juta per bulan untuk sudah berpasangan.
Program ini dikelola dan diawasi langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Lalu untuk pembiayaannya, dikelola oleh BP Tapera selaku penyalur kuota KPR subsidi atau yang biasa disebut Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Tata cara pembelian rumah subsidi sebenarnya sama seperti rumah komersial, konsumen akan dikenakan DP (uang muka) dan bisa membelinya secara mencicil dengan bunga yang tetap dan rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih jelasnya, berikut gambaran besaran DP dan cicilan per bulan pembelian rumah subsidi.
Besaran DP (Uang Muka) Rumah Subsidi
Melihat dari harga rumah subsidi yang tidak begitu besar, tentu besaran DPnya tidak membebankan yakni hanya 1 persen dari harga jual rumah.
Sebagai contoh di kawasan Jabodetabek, harga subsidi sekitar Rp 185 juta. Ketika hendak membeli rumah, konsumen akan diminta untuk membayar DP 1 persen dari harga rumah. Maka, besar DP yang harus diserahkan adalah Rp 1,85 juta.
Besaran Cicilan Rumah Subsidi
Sebelum mengetahui besaran cicilan rumah subsidi, konsumen harus tahu jika program rumah subsidi memberikan suku bunga yang tetap yakni 5 persen per bulan. Meskipun suku bunga di pasaran sedang naik, besaran cicilan pembeli rumah subsidi tidak akan terpengaruh.
Selain itu, untuk yang mengambil KPR subsidi, waktu pinjaman yang diberikan juga cukup lama, yakni maksimal 20 tahun. Konsumen juga tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Baca juga: Ini Daftar Syarat Beli Rumah Subsidi |
Untuk besaran cicilan rumah subsidi, sebenarnya ini tergantung pada lama waktu cicilan (tenor) dan harga rumah subsidi yang hendak dibeli. Setiap wilayah memiliki harga rumah yang berbeda, berikut daftarnya.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.
Untuk perhitungan besaran cicilannya, mari asumsikan konsumen tersebut ingin membeli rumah di Jabodetabek tadi yang harganya Rp 185 juta. Ia ingin mengambil tenor 15 tahun dengan suku bunga yang dikenakan dalam simulasi ini adalah 5,99 persen. Lantas berapa besaran cicilan yang harus disiapkan?
Berdasarkan simulasi kalkulator KPR dari situs BTN Properti, jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR adalah Rp 183.150.000. Jumlah ini didapat dari pengurangan harga rumah dengan jumlah DP yang harus diberikan. Lalu, untuk jumlah angsuran yang harus dibayar oleh konsumen tersebut adalah Rp 1.570.443 per bulan selama 15 tahun.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/zlf)