Membeli rumah subsidi bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau. Rumah subsidi ini tersedia di semua provinsi di Indonesia.
Nah, untuk bisa membeli rumah subsidi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat pembeli rumah subsidi.
Berikut ini adalah syarat membeli rumah subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Beli Rumah Subsidi
- Belum memiliki rumah.
- Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
![]() |
- Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.
- Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan.
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
Skema Beli Rumah Subsidi
Apabila syarat sudah dipenuhi, beli rumah subsidi sudah bisa dilakukan. Berikut ini skema pembelian rumah subsidi.
- Download SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan di Google PlayStore
- Isi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, penghasilan per bulan, dan nomor hp
- Pilih lokasi rumah
- Subsidi checking yaitu pengecekan oleh perbankan apakah seseorang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan rumah subsidi
- Data ditindaklanjuti oleh bank yang dipilih
Saat membeli rumah subsidi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Pertama, minimal uang muka hanya 1% dari harga rumah. Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, maka uang muka yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,8 juta saja.
Kedua, tenor yang panjang yaitu maksimal 20 tahun. Ketiga, bunga yang dibayarkan flat 5% hingga cicilan lunas.
"Dan kalau misalnya mau dilunasin, sampai sebelum 20 tahun atau kita mau ngambil tenor 5 tahun juga itu bisa. Jadi si suku bunganya ini tidak kita ratakan sampai lunas, tapi kita berhenti pada saat kita melunasinya saja. Jadi seandainya nih kita ambil (cicilan) 20 (tahun), pas 5 tahun kita punya rezeki nomplok, dilunasin. Udah, clear. Berarti suku bunganya cuma sampai disitu aja berhentinya," kata Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).
Keuntungan keempat, pembelian rumah subsidi sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Reddi mengatakan, adanya asuransi tersebut, terutama asuransi jiwa, memungkinkan apabila pembeli rumah subsidi meninggal dunia maka cicilan tidak dibebankan kepada ahli waris.
"Kalau misalnya seandainya rumah itu kebakaran bisa diganti, dan yang meninggal dunia itu tidak dibebankan ke ahli waris (cicilan rumahnya). Jadi memang sudah dilunaskan," jelasnya.
Reddi menambahkan apabila masyarakat ingin membeli rumah subsidi tidak perlu menjadi anggota tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat bisa langsung membelinya melalui SiKasep.
"Jadi memang kalau misalnya mau daftar itu langsung aja. Tadi download yang namanya SiKasep, tinggal isi data dirinya dan itu akan langsung diproses. Jadi nggak harus jadi peserta Tapera dulu. Kalau peserta Tapera itu khusus untuk yang PNS," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)