Warga Rusun yang Sertifikatnya Masih Nama Pengembang, Bisa Gratis PBB?

Warga Rusun yang Sertifikatnya Masih Nama Pengembang, Bisa Gratis PBB?

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 09 Jul 2025 13:31 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Ilustrasi sertifikat hak milik. Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini dikhususkan bagi Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

Adapun sejumlah syarat bagi warga Jakarta agar bisa mendapatkan insentif PBB-P2, salah satunya berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025.

Pertanyaannya jika sebuah rumah susun (rusun) sertifikatnya masih atas nama pengembang, apakah masih bisa mendapatkan insentif tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Bisa Tanah Milik Pengembang dapat Insentif PBB-P2?

Bagi warga Jakarta penghuni rusun yang punya sertifikat tapi masih atas nama pengembang, ternyata masih bisa mendapatkan insentif PBB-P2. Namun, syaratnya adalah harus melakukan balik nama terlebih dahulu.

"Jika seperti itu harus dilakukan mutasi balik nama PBB-P2 terlebih dahulu, dan jika sudah sesuai dengan kriteria bisa mendapatkan pembebasan secara otomatis," kata Bapenda DKI Jakarta saat ditanya detikcom lewat Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (9/7/2025).

ADVERTISEMENT

Apabila tidak melakukan balik nama pada sertifikat, maka kamu tidak bisa mendapatkan pembebasan PBB-P2. Sebab, salah satu kriterianya adalah Wajib Pajak merupakan orang pribadi.

Untuk lebih lengkapnya, berikut kriteria yang harus dipenuhi Wajib Pajak agar mendapatkan insentif pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak 2025:

  1. Rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp 650 juta.
  2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek, maka hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.
  3. Insentif ini berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Balik nama atau disebut juga mutasi merupakan proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak. Proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru.

Dikutip situs Bapenda Jakarta, proses mutasi PBB kini bisa dilakukan secara online. Simak langkah-langkahnya dalam artikel ini:

  • Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
  • Klik tombol "Masuk", lalu gunakan email dan password yang telah terdaftar. Kemudian klik kotak "I'm Not A Robot" lalu klik "Masuk"
  • Pilih Menu "Jenis Pajak" dan klik opsi "PBB"
  • Klik "Pelayanan" lalu klik "Tambah Permohonan Pelayanan"
  • Setelah itu klik "Jenis Pelayanan" lalu pilih "Mutasi" kemudian klik "Jenis Sub Pelayanan"
  • Pilih sub pelayanan yang diinginkan, lalu klik "Identitas Pemohon"
  • Lalu klik "Data Objek Pajak" dan pilih opsi "Upload Data Pendukung" untuk mengunggah seluruh data yang dibutuhkan.
  • Jika data sudah sesuai dan benar, lalu ceklis kolom "Saya Setuju Dengan Pernyataan Di atas" kemudian klik "Simpan"
  • Setelah itu, tampilan layar akan berpindah ke "Halaman Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan", kemudian kamu bisa melihat status pengajuan masih dalam "Proses Verifikasi Petugas".

Pastikan kamu mengecek status secara berkala hingga berubah menjadi "Berkas Selesai". Kemudian pada bagian kolom keterangan, klik ikon "Unduh" lalu pilih "Surat Tanda Terima Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan". Dengan begitu, surat balik nama PBB-P2 sudah dapat dilihat dan di cetak.

Untuk data pendukung yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan tertulis dari Wajib Pajak/dikuasakan
  • SPOP dan LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • SPPT PBB-P2 asli
  • Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya
  • Identitas Wajib Pajak (KTP/KITAP)
  • Fotokopi akte Jual Beli/Hibah Waris
  • Surat kuasa dari Wajib Pajak (apabila dikuasakan)
  • Fotokopi IMB/PBG
  • Foto objek pajak.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads