Hitung-hitungan PBB yang Kini Gratis buat Rumah di Bawah Rp 2 M di Jakarta

Hitung-hitungan PBB yang Kini Gratis buat Rumah di Bawah Rp 2 M di Jakarta

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 26 Mar 2025 15:45 WIB
Ilustrasi Pajak Rumah Kos
Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Gubernur Jakarta Pramono Anung membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dan apartemen harga tertentu. Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatanganinya pada 25 Maret 2025.

Nantinya, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta akan dibebaskan pembayaran PBB-nya. Sementara itu, untuk rumah kedua akan dikenakan diskon tarif PBB 50 persen serta untuk rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan PBB.

Adanya kebijakan tersebut, berapa besaran PBB yang harus dibayarkan? Sebelum mengetahui besaran PBB yang harus dibayarkan, simak informasi mengenai cara menentukan PBB terlebih dahulu dilansir dari AESIA Kementerian Keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Menentukan Perhitungan PBB

1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

ADVERTISEMENT

40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

Sementara itu, bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini: PBB = 0,5% X NJKP

Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

Simulasi Menghitung PBB

Andrew memiliki rumah pertama di Jakarta Selatan dengan luas tanah 100 meter persegi dan luas bangunan 74 persegi dengan NJOP Rp 1,3 miliar. Sementara itu, tarif PBB di Jakarta sebesar 0,5%. Berapa PBB yang harus dibayar?

NJOP: Rp 1.300.000.000
NJKP: 40% x Rp 1.300.000.000 = Rp 520.000.000

PBB: 0,5% x Rp 520.000.000 = Rp 2.600.000

Nah, karena ada kebijakan rumah pertama dengan nilai NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan, maka Andrew tidak perlu bayar PBB.

Selain di Jakarta Selatan, Andrew juga punya rumah di Jakarta Timur. Rumah kedua yang dimiliki Andrew memiliki luas tanah 32 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi dengan NJOP Rp 800 juta. Sementara itu, tarif PBB di Jakarta sebesar 0,5%. Berapa PBB yang harus dibayar?

NJOP: Rp 800.000.000
NJKP: 20% x 800.000.000 = Rp 160.000.000

PBB: 0,5% x Rp 160.000.000 = Rp 800.000

Melalui kebijakan yang ada, PBB untuk rumah kedua diberi keringanan 50 persen. Dengan begitu, Andrew cukup membayar PBB Rp 400.000 untuk rumah kedua.

Itulah simulasi pembayaran PBB. Semoga bermanfaat.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads