Pengembang Ngeluh ke DPR: Masih Banyak Pungli di Sektor Properti

Pengembang Ngeluh ke DPR: Masih Banyak Pungli di Sektor Properti

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 20 Mei 2025 16:27 WIB
Rapat dengar pendapat umum Komisi V DPR dengan pengembang perumahan
Rapat dengar pendapat umum Komisi V DPR dengan pengembang perumahan. Foto: Tangkapan layar via YouTube TV Parlemen
Jakarta - Sejumlah pengembang perumahan mengeluhkan beberapa hal terkait pembangunan rumah subsidi kepada Komisi V DPR RI. Hal itu dilakukan saat mereka melakukan rapat dengar pendapat umum antara Komisi V dengan pengembang perumahan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi ketika ingin membeli rumah subsidi adalah batas maksimal cicilan yang bisa dilakukan dari perbankan yaitu hanya 30% dari penghasilan. Hal ini cukup menyulitkan apabila penghasilan di suatu daerah rendah.

Ia mencontohkan, jika seseorang memiliki penghasilan Rp 6 juta per bulan, maka untuk mencicil rumah subsidi masih bisa dilakukan karena 30% dari Rp 6 juta adalah Rp 2 juta, sementara cicilan rumah subsidi minimal Rp 1,05 juta per bulan.

"Bagaimana dengan yang di Jawa Tengah? Jawa Tengah itu UMR-nya Rp 2,4 juta. Sementara scoring yang ditetapkan oleh perbankan masih 30 persen, bahkan kita bersuara jadi 40 persen. Artinya, itu masih di angka Rp 800-900 ribu Pak. Sementara harga subsidi yang ditetapkan pemerintah itu minimal Rp 1,050,000. At least, ini tidak akan ketemu di Jawa Tengah untuk mencapai kebutuhan tersebut," katanya saat rapat dengan Komisi V DPR, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Masalah selanjutnya yaitu masih ada daerah yang belum menjalankan kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri. Salah satunya terkait pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Contoh, BPHTB yang gratis disampaikan Pak Menteri, ketiga menteri tersebut, ternyata di daerah Pak, kepala daerah itu tidak menjalankan. Saya tanya anggota saya kenapa? Ada saja alasannya kurang ini, kurang itu. Padahal semua syarat sudah ditetapkan Pak. Itu salah satu yang harus kita luruskan Pak," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (Appernas Jaya) Andriliwan Muhamad mengungkapkan masih ditemukan adanya pungutan liar (pungli) saat mengurus perizinan ke badan pertanahan nasional (BPN), padahal menurutnya sudah jelas-jelas ada tulisan 'dilarang memungut'. Hal ini dialaminya sendiri saat membangun perumahan subsidi di kawasan Serang, Banten dan Penajam, Kalimantan Timur.

"Wah itu luar biasa sekali. Pungutan yang merajalela di sana itu kalau kita buatkan jalan masuk, itu mewah pasti jalan yang masuk ke rumah subsidi," katanya.

Masalah lainnya yaitu terkait dengan SLIK OJK. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang menggunakan pinjaman online atau paylater dan kesulitan untuk mencicil rumah karena SLIK OJK-nya kurang baik.

"Maksud saya, apa salahnya sih? MBR yang, ya tentunya sekarang ini kan banyak pinjol ya Pak ya, Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 500 (ribu) itu orang nggak bisa ambil rumah Pak. Kami mengusulkan, dari Apernas Jaya waktu itu di Komisi 5 tahun lalu kalau nggak salah ya, kami mengusulkan Rp 2 juta itu dihilangkan Pak," tuturnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah menuturkan, sebaiknya tidak 'menghukum' masyarakat yang memang meminjam uang melalui pinjaman online.

"Contoh yang tadi disebutkan teman-teman terkait pinjol yang hanya Rp 100 ribu tapi menghukum masa depannya Pak, tidak bisa mendapat fasilitas KPR, tidak bisa untuk berusaha mendapat fasilitas perbankan karena hanya Rp 100 ribu anak-anak sekarang paylater beli barang nunggak tapi hukumannya sampai ke masa depan Pak sulit dapat rumah," ujarnya.

Menurutnya, perlu ada gebrakan dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Hal itu supaya setiap masyarakat dapat membeli rumah subsidi dan juga mengejar target Program 3 Juta Rumah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini


(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads