Menteri PKP-Mendagri Bakal Cek Daerah yang Belum Gratiskan BPHTB-PBG buat MBR

Menteri PKP-Mendagri Bakal Cek Daerah yang Belum Gratiskan BPHTB-PBG buat MBR

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 23 Apr 2025 13:16 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Pemerintah telah membuat kebijakan untuk membebaskan biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, sejumlah asosiasi pengembang perumahan masih mengalami kendala di lapangan terkait implementasi kebijakan tersebut.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Selasa (22/4) dan sepakat untuk mengecek langsung sejumlah daerah terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR yang masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

"Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan data bahwa masih ada pemerintah daerah (pemda) yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Rabu (23/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia bertemu sejumlah asosiasi pengembang perumahan seperti Apersi, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas Jaya, dan Apernas Jaya di Wisma Mandiri 2 Kebon Sirih, Jakarta.

Pada pertemuan itu, sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi MBR yang membeli atau membangun rumah. Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 25 November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Ara dan Tito pada pertengahan bulan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat. Tentunya data dari asosiasi pengembang ini perlu di crosscheck dan diklarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan," ucapnya.

Sebagai informasi, dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk segera menetapkan peraturan kepala daerah untuk membebaskan BPHTB mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG, dan menghapuskan retribusi PBG bagi MBR.

"Ini merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB. Selain itu saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG atau yang dulu biasa disebut IMB (izin mendirikan bangunan) untuk segera mengurus karena sekarang sangat mudah dan cepat," katanya.

Di sisi lain, Tito mengaku siap menindaklanjuti adanya data dari pengembang terkait pemerintah daerah yang belum melaksanakan kebijakan SKB 3 Menteri tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah," tutur Tito.

Berdasarkan data dari perwakilan asosiasi pengembang REI Maria, dari sejumlah kabupaten/ kota yang ada di Indonesia baru ada sekitar 130 pemerintah daerah yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri. Beberapa pemerintah daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut di Jawa Tengah antara lain di Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, dan Jepara.

Sementara itu, daerah yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri di Jateng secara efektif antara lain Kendal dan Kota Semarang. Namun, kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan di Demak, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.

Kemudian, wilayah Jawa Timur yang sudah menjalankan kebijakan tersebut ada di Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, dan Madiun. Daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut ada di Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Situbondo.

"Ada juga pemerintah yang surat kemudahan pengurusan BPHTB sudah ditandatangani wali kota dan bupati namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga pemda yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah," imbuhnya.

Ketua Umum Apernas Jaya Andre Bangsawan menyampaikan terima kasih atas dukungan Menteri PKP dan Mendagri terhadap masukan dari pengembang.

"Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan mendampingi saat kunjungan kerja menteri ke daerah untuk mengecek pengurusan BPHTB dan PBG di daerah," katanya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads