Banyak Pengajuan KPR Tersendat SLIK, Pemerintah Pertemukan OJK dan Pengembang

Banyak Pengajuan KPR Tersendat SLIK, Pemerintah Pertemukan OJK dan Pengembang

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 25 Apr 2025 18:01 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Jakarta -

Pemerintah duduk bareng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perwakilan beberapa pengembang lokal. Mereka membahas cara mempermudah masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terganjal Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Sebagai informasi, SLIK OJK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur di berbagai lembaga keuangan. Sistem ini berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar diskusi bersama di Kantor BPKP, Jakarta bertajuk "Pembahasan Dukungan OJK Terhadap Program 3 Juta Rumah" pada Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengajak pengembang dan perbankan untuk berdiskusi langsung dengan OJK terkait SLIK ini. Sebab masih banyak pengembang yang menyampaikan bahwa ada masyarakat yang ingin memiliki rumah namun terganjal SLIK," ujar Menteri PKP, Marurar Sirait dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip detikcom, Jumat (25/4/2025).

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas masukan para pengembang yang mengeluhkan banyak konsumen yang terhalang membeli rumah karena pengajuan KPR subsidinya terkendala SLIK OJK.

ADVERTISEMENT

Kementerian PKP selaku fasilitator, mengundang pihak terkait agar mereka bisa menyampaikan secara langsung berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan kepada OJK. Dengan begitu, ke depannya dapat mempermudah masyarakat yang ingin memiliki rumah.

"Kementerian PKP sebagai fasilitator tentunya harus bisa mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi atas masalah ini. Apalagi saat ini pemerintah ingin kemudahan akses masyarakat untuk memiliki rumah," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyatakan OJK telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Direksi Bank Umum dengan Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal dukungan terhadap program pemerintah dalam pengadaan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan peningkatan kualitas pelaporan SLIK.

"SLIK pada dasarnya menjadi masalah bagi masyarakat yang ingin KPR. Kami juga menjalin kerjasama dengan perbankan agar terus mensukseskan Program 3 Juta Rumah," ungkapnya.

Diskusi ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan seperti REI, APERSI, Himperra, Apernas, Apernas Jaya, Asprumnas, dan Pengembang Indonesia serta perwakilan Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank BJB.

(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads