Pemerintah baru saja menaikkan batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai daerah. Tertinggi, ada di kawasan Jabodetabek yaitu Rp 12 juta untuk yang single dan Rp 14 juta untuk yang sudah menikah.
Mengenai hal tersebut, CEO Indonesia Properti Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai MBR. Ia meminta pemerintah agar lebih teliti lagi untuk melihat pasar yang dianggap MBR.
"Klasifikasi MBR jadi rancu," katanya ketika dihubungi detikcom, Jumat (25/4/2025).
Ali tak menampik bahwa kebijakan tersebut bisa memperluas akses masyarakat untuk membeli hunian. Menurutnya saat ini yang penting bukan semata-mata menaikkan batasan penghasilan tetapi ketersediaan kuota rumah subsidinya.
"Karena saat ini hampir setiap tahun kuota habis dan pengembang bisa kesulitan cashflow karena nggak ada pencairan dari bank. Selain itu juga dengan penghasilan Rp 14 juta tidak dapat dikategorikan MBR dan kemungkinan belum tentu mau membeli rumah subsidi. Jadi pemerintah mesti jeli juga pasar mana yang dianggap MBR," ungkapnya.
Ia juga khawatir bisa ada kemungkinan MBR dengan gaji di bawah Rp 8 juta rebutan rumah subsidi dengan yang memiliki penghasilan Rp 14 juta bagi yang sudah menikah. Ia menilai, masyarakat dengan penghasilan Rp 8-14 juta per bulan bisa masuk kategori menengah dan diberi insentif serta bunga yang sedikit berbeda dengan MBR.
"Jika sepakat penghasilan Rp 14 juta sudah di kategori menengah, maka pemerintah harus (siapkan) hunian menengah yang lebih tinggi dari patokan rumah subsidi namun dengan kualitas dan fasilitas yang lebih lengkap, meskipun dengan insentif dan bunga yang bisa lebih tinggi dari subsidi. Jadi ada kategorinya," kata Ali.
Senada, Konsultan Properti Anton Sitorus mengungkapkan bahwa masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta seharusnya tidak masuk ke dalam kategori MBR karena penghasilannya sudah hampir 3 kali lipatnya UMP di Jakarta. Ia khawatir masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta justru kalah saing untuk bisa membeli rumah subsidi.
Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta per bulan biasanya sudah memiliki tabungan dan jika mengajukan KPR akan lebih mudah diterima bank karena minim risiko gagal bayar.
Ia mencontohkan, jika masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta ingin membeli rumah, maka cicilan maksimal yang bisa diambil yaitu sekitar Rp 4,2 juta atau 30 persen dari penghasilan. Rumah dengan cicilan seperti itu biasanya adalah rumah komersil yang dibangun oleh developer swasta.
"Jadi kalau dilihat dari asas keadilan gitu ya, khususnya masyarakat itu sendiri, ya (kebijakan) ini jadi blunder gitu," ungkapnya kepada detikProperti.
"Karena ya biasanya juga ini kalau developer bangun rumah, misalnya yang beli ada yang gajinya Rp 14 juta, ada satu lagi yang gajinya cuma Rp 6 juta gitu kan. Ya secara perhitungan risiko ya pasti si developer itu akan memilih yang gajinya Rp 14 juta dong. Karena punya penghasilan yang besar gitu kan. Jadi risiko misalnya si pembelinya akan gagal bayar cicilan atau kredit macet mungkin akan lebih kecil dibanding orang yang hasilnya itu punya Rp 6 juta tadi," jelasnya.
Dengan demikian, kata Anton, masyarakat dengan gaji Rp 6-7 juta tadi kesempatannya akan semakin kecil untuk bisa membeli rumah subsidi.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sudah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan itu mengatur kenaikan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi sampai Rp 14 juta untuk wilayah Jabodetabek.
Ia menaikkan batas gaji dari Rp 7 juta menjadi Rp 12 juta bagi MBR yang belum menikah. Lalu, MBR yang sudah menikah batas gajinya dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta. Hal ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dari proses ini saya merasakan betul Menteri Hukum dan jajaran membantu kami. Maka minggu lalu dua hari pun sudah siap, ini true story. Dua hari itu sudah siap. Artinya, beliau begitu membantu koleganya. Banyak sekali membantu. Tadi saya juga umumkan resmi," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Selain Jabodetabek, daerah lainnya juga mengalami kenaikan batas gaji maksimal untuk MBR. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa baca di sini.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Simak Video "Pengumuman! Syarat Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi Jadi Rp 13 Juta"
(abr/abr)