Batas Gaji Maksimal MBR Beli Rumah Subsidi Naik, Harga Hunian Ikut Terkerek?

Batas Gaji Maksimal MBR Beli Rumah Subsidi Naik, Harga Hunian Ikut Terkerek?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 25 Apr 2025 17:02 WIB
Ilustrasi rumah di perumahan.
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Kholida Qothrunnada/detikcom
Jakarta -

Pemerintah baru saja menaikkan batas gaji maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli rumah subsidi. Apakah hal tersebut akan membuat harga rumah subsidi ikut naik?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya belum mendiskusikan lebih lanjut terkait kenaikan harga rumah subsidi. Namun, menurutnya, adanya kenaikan batas gaji maksimal MBR untuk beli rumah subsidi akan menyebabkan perluasan dari sisi suplai hunian.

"Saat ini belum ya, tapi tentu-tentu nanti akan ada perluasan juga dari sisi suplainya. Yang itu kan tentunya memerlukan penyesuaian regulasi juga. Dari luasan rumah, luasan tanah, kemudian juga harga rumahnya, itu kan sudah diatur ya, termasuk yang subsidi saat ini ya, luasan minimal tanah 60 m2, produknya minimal 21 m2, maksimal 36 m2," katanya saat ditemui wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menuturkan, penyesuaian batas gaji maksimal MBR merupakan langkah awal untuk menyelesaikan backlog. Heru mengatakan, sekitar 78% backlog itu ada di wilayah perkotaan yang penyelesaian masalah huniannya ini dengan dibangun rumah susun atau vertikal.

Peningkatan batas gaji maksimal MBR beli rumah subsidi, terutama di wilayah perkotaan, dilakukan agar para MBR bisa membeli rumah susun subsidi di perkotaan yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan rumah tapak.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut juga dirasa telah menciptakan permintaan yang lebih luas yang bisa mendorong sisi supply hunian subsidi, baik berupa rumah tapak maupun rumah susun.

"Dan rumah vertikal pasti harganya sudah jauh di atas rumah tapak. Dengan luasan yang sama, let's say 36, 2 kamar tidur, 1 living room ada balkon, 1 kamar mandi, mungkin bisa jadi harganya sudah di atas Rp 250 juta ke atas. Jauh di atas harga rumah tapak yang existing. Nah itu kalau kemudian range penghasilan MBR-nya tidak disesuaikan, masih di Rp 8 juta, nggak akan mampu orang MBR kota beli itu. Padahal penghasilan Rp 12-13 juta pun belum tentu dia mampu untuk beli rumah susun," jelasnya.

Ke depan, pihaknya akan mengkaji harga rumah susun subsidi beserta besaran bunganya. Sebab, dengan harga rumah susun subsidi yang berbeda bisa saja bunga yang diberikan berbeda juga.

"Ya nanti kita kaji juga (perubahan suku bunga FLPP 5%), kalau untuk produknya harganya rumah susun di Rp 250 juta, Rp 300 juta ke atas misalkan, dengan leveling produk yang berbeda, ya pasti akan ada kajian untuk suku bunga tiering," ungkapnya.

Ia mencontohkan, jika masyarakat berpenghasilan Rp 8-15 juta per bulan sanggup membeli rumah dengan harga di atas Rp 200 juta, maka suku bunganya bisa saja menjadi 6%.

"Itu kan tentu harus kita kaji lagi ya," tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sudah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan itu mengatur kenaikan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi sampai Rp 14 juta untuk wilayah Jabodetabek.

Ia menaikkan batas gaji dari Rp 7 juta menjadi Rp 12 juta bagi MBR yang belum menikah. Lalu, MBR yang sudah menikah batas gajinya dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta. Hal ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Dari proses ini saya merasakan betul Menteri Hukum dan jajaran membantu kami. Maka minggu lalu dua hari pun sudah siap, ini true story. Dua hari itu sudah siap. Artinya, beliau begitu membantu koleganya. Banyak sekali membantu. Tadi saya juga umumkan resmi," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Selain Jabodetabek, berbagai daerah lainnya juga mengalami kenaikan batas gaji maksimal untuk MBR. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa baca di sini.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads