Batas Maksimal Gaji MBR Beli Rumah Subsidi Naik di Semua Wilayah! Ini Daftarnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 24 Apr 2025 17:03 WIB
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Kholida Qothrunnada/detikcom
Jakarta -

Pemerintah baru saja menetapkan daftar terbaru batas maksimal gaji masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia untuk pembelian rumah subsidi. Batas maksimal penghasilan MBR tertinggi ada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodatek).

Batas penghasilan MBR yang bisa membeli rumah subsidi ini tertuang pada aturan yang baru saja diteken oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait pada 17 April 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah

Kenaikan batas maksimal penghasilan MBR yang bisa beli rumah subsidi cukup signifikan. Jika dilihat dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan MBR dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, batas gaji MBR yang bisa rumah subsidi yang belum menikah yaitu Rp 7-7,5 juta/bulan dan yang sudah menikah Rp 8-10 juta/bulan. Sementara itu, untuk peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) Rp 8-10 juta per bulan.

Batasan penghasilan tersebut dibagi berdasarkan wilayah Berikut ini rinciannya.

Penghasilan Per Bulan Paling Banyak Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023

Batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Foto: Tangkapan layar


Sementara itu, pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi mulai dari Rp 8,5-12 juta/bulan untuk yang belum menikah dan Rp 10-14 juta untuk yang sudah menikah. Sementara itu, untuk peserta Tapera Rp 10-14 juta/bulan.

Penghasilan maksimal MBR yang bisa beli rumah subsidi dibedakan menjadi 4 wilayah. Berikut ini rinciannya.

Penghasilan Per Bulan Paling Banyak Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025

Batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Foto: Tangkapan layar

Sebagai informasi, Menteri PKP Maruarar Siriat (Ara) sempat mengatakan keputusan soal kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan keluar hari Kamis (24/4) pukul 15.00 WIB. Ia pun mengundang para pengembang untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

"Keputusan saya tentang kriteria MBR yang saya naikkan tinggi sekali. Doakan ya. Nanti saya minta ketua umum (asosiasi pengembang) hadir. Ikut hari Kamis sore ya. Menyaksikan ya. Datang ya. Kalian jangan cuma minta diperjuangkan. Datanglah kalian datang ke kantor Menteri Hukum itu," tuturnya dalam Halal Bil Halal Apersi 2025 di Mövenpick Hotel Jakarta Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).



Simak Video "Video Prabowo Puji Maruarar saat Launching 26 Ribu Rumah: Beliau Pekerja Keras"

(abr/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork