Pemerintah sudah menaikkan batas penghasilan masyarakat penghasilan rendah (MBR) untuk sektor perumahan hingga Rp 14 juta per bulan. Meski sudah ada kenaikan, ternyata pembeli rumah subsidi didominasi oleh masyarakat berpenghasilan Rp 4-6 juta per bulan.
"Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ini paling banyak dinikmati oleh atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kelompok pendapatan antara Rp 4 (juta) sampai dengan Rp 6 juta," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Rilis Publikasi Statistik Perumahan Tahun 2026, dikutip dari YouTube BPS Statistics, Kamis (13/8/2026).
Menurut Amalia, semakin tinggi pendapatan MBR tampaknya belum ingin memanfaatkan FLPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 91.531 unit rumah subsidi sudah disalurkan melalui Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama semester I-2026. Dari total tersebut, penerima terbanyak merupakan masyarakat dengan penghasilan Rp 4-6 juta per bulan, yakni sebanyak 41.500 orang.
Sementara itu, 23.622 orang memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta membeli rumah subsidi. Kemudian, sebanyak 18.681 orang berpenghasilan Rp 6-8 juta.
Adapun masyarakat dengan penghasilan Rp 8-10 juta tercatat sebanyak 6.866 orang membeli rumah subsidi. Selanjutnya, terdapat 764 orang dengan penghasilan Rp 10-12 juta. Lalu, 98 orang dengan penghasilan Rp 12-14 juta.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Salah satu hal yang tertuang dalam peraturan itu adalah kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.
Kriteria MBR dalam permen itu didasarkan pada besaran penghasilan. Batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan status perkawinan dan zona.
Zona 1 mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 10 juta untuk peserta Tapera.
Zona 2 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali batas penghasilnya sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 11 Juta untuk peserta Tapera.
Zona 3 mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp12 Juta untuk peserta Tapera.
Zona 4 meliputi wilayah Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.
