Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Kira-kira berapa rentang gaji yang termasuk MBT?
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan saat ini masih dalam diskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait rentang gaji masyarakat yang bisa disebut sebagai MBT.
"Belum (ditentukan), masih kita diskusikan dengan BPS kalau seperti itu seperti apa, masih kita bahas," katanya kepada detikcom, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menambahkan setiap provinsi akan memiliki rentang gaji yang berbeda untuk kategori MBT, sama seperti yang terjadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Nanti kan setiap provinsi nanti akan berbeda ya waktu MBR, nanti kita lihat," tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini baru ada aturan mengenai batas maksimal gaji MBR per bulan untuk membeli hunian subsidi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Dalam aturan itu, MBR dibagi menjadi empat kategori berdasarkan zona wilayah. Zona 1 untuk wilayah Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 8,5 juta dan yang sudah kawin Rp 10 juta.
Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 9 juta dan yang sudah kawin Rp 11 juta.
Zona 3 mencakup wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp 12 juta.
Zona 4 mencakup wilayah Jabodetabek untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 12 juta dan yang sudah kawin Rp 14 juta.
(abr/das)
