Masyarakat Berpenghasilan Tanggung Bakal Dapat Rusun Subsidi, Berapa Gajinya?

Masyarakat Berpenghasilan Tanggung Bakal Dapat Rusun Subsidi, Berapa Gajinya?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 02 Apr 2026 13:16 WIB
Seorang tamu berdiri di dalam ruangan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (14/2/2025). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meneyebut pembangunan 27 tower dari total 47 rusun ASN serta pertahanan dan keamanan (Hankam) di IKN telah selesai dan siap untuk diresmikan. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.
Ilustrasi rumah susun. Foto: ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji rumah susun (rusun) subsidi untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Kira-kira berapa rentang gaji yang termasuk MBT?

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan saat ini masih dalam diskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait rentang gaji masyarakat yang bisa disebut sebagai MBT.

"Belum (ditentukan), masih kita diskusikan dengan BPS kalau seperti itu seperti apa, masih kita bahas," katanya kepada detikcom, Kamis (2/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri menambahkan setiap provinsi akan memiliki rentang gaji yang berbeda untuk kategori MBT, sama seperti yang terjadi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Nanti kan setiap provinsi nanti akan berbeda ya waktu MBR, nanti kita lihat," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, saat ini baru ada aturan mengenai batas maksimal gaji MBR per bulan untuk membeli hunian subsidi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Dalam aturan itu, MBR dibagi menjadi empat kategori berdasarkan zona wilayah. Zona 1 untuk wilayah Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 8,5 juta dan yang sudah kawin Rp 10 juta.

Zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 9 juta dan yang sudah kawin Rp 11 juta.

Zona 3 mencakup wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 10,5 juta dan yang sudah kawin Rp 12 juta.

Zona 4 mencakup wilayah Jabodetabek untuk penghasilan yang belum kawin maksimal Rp 12 juta dan yang sudah kawin Rp 14 juta.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads